News / Nasional
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menyatakan kesiapan mereka untuk menanggalkan jabatan jika RUU Perampasan Aset meleset dari jadwal. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Pimpinan DPR RI dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menandatangani surat komitmen di Senayan pada 27 Agustus 2026.
  • Rapat Paripurna DPR RI menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
  • Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU tersebut gagal disahkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Suara.com - Pimpinan DPR RI secara resmi menetapkan tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), para pimpinan DPR RI menandatangani surat pernyataan yang memuat komitmen untuk menanggalkan jabatan jika regulasi tersebut gagal disahkan sesuai jadwal.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan mengenai batas waktu pengesahan tersebut telah melalui mekanisme Rapat Paripurna.

"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," ujar Dasco.

Dasco juga menyatakan keterbukaan DPR terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi RUU tersebut melalui mekanisme dengar pendapat.

"Dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," lanjutnya.

Ketegasan pimpinan DPR mencapai puncaknya saat Dasco menyatakan kesediaan dirinya dan rekan pimpinan lainnya untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," tegas Dasco.

Usai memberikan pernyataan tersebut, para pimpinan DPR RI yang terdiri dari Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa secara resmi menandatangani Surat Komitmen yang memuat empat poin utama:

Baca Juga: Andre Rosiade Disoraki Massa Saat Jelaskan RUU Perampasan Aset: Hoaks!

  1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
  2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
  4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap publik dalam pemberantasan korupsi.

Surat pernyataan kemudian diserahkan langsung kepada AMPB termasuk kepada pentolannya yakni Supriyono alias Botok dan Teguh.

Load More