- Wamenhan Donny Ermawan memaparkan rencana lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
- Kapal buatan tahun 1979 tersebut dilelang karena faktor usia, kondisi teknis, dan demiliterisasi membuat aset itu sudah tidak layak berfungsi sebagai kapal perang.
- Komisi I DPR RI resmi menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak dan memodernisasi pertahanan.
"Dengan demikian, pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan," jelasnya.
Mengenai nilai ekonomisnya, Donny mengungkapkan adanya penurunan nilai yang signifikan antara harga perolehan awal dengan nilai limit lelang saat ini karena statusnya yang kini hanya dipandang sebagai material sisa.
"Dari sisi nilai, Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,00," ungkapnya.
"Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," tambahnya.
Proses pelepasan aset ini telah mengikuti prosedur ketat di berbagai level pemerintahan. Kemhan kini tinggal menunggu persetujuan dari pihak parlemen untuk merampungkan proses legalnya.
Adapun Komisi I DPR RI sendiri menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 tersebut.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Menurutnya, persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Baca Juga: Resmi, DPR Setuju Penjualan Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
Ia menyampaikan, proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jadi kami quote langsung Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua Pak, yang satunya lagi Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi, DPR Setuju Penjualan Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
-
Dua Rumah di Kompleks TNI AL Pondok Labu Terbakar, Diduga Dipicu Masalah Listrik
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Prajurit TNI AL Dikeroyok di Matraman Gara-gara Senggolan, Dipukul Helm hingga Ditendangi
-
Menjaga Dapur Sendiri: ASEAN Butuh Aturan Latihan Militer Bersama
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
5 Cara Pakai Air Mawar Viva untuk Bikin Wajah Glowing Maksimal
-
Tidak Semua Bentuk Tubuh Cocok dengan Celana Cutbray, Mitos atau Fakta?
-
Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
-
Penerima Banpres UMKM Bencana Sumatera Diprioritaskan Bagi Non-Nasabah Perbankan dan KUR
-
Anime Kagurabachi Tambah 2 Seiyuu Jelang Tayang April 2027, Ini Karakternya
-
Udaranya Sudah di Tingkat Berbahaya, Korban ISPA di Kalimantan Tembus Ratusan Ribu Jiwa
-
Leagua Cup 2026/2027 Satukan Dua Kasta, Erick Thohir Bicara Persaingan Klub Indonesia
-
Teras Rumah Jadi Kunci Sukses dan Kaya, Begini Cara Mengaturnya Menurut Feng Shui
-
Kevin Wu Tantang BPAD Buka Dokumen PKS Lapangan Padel Meruya: Jangan Kasih Karpet Merah!