- Marzuki Darusman: Kejaksaan wajib mengevaluasi dan membebaskan terdakwa jika penuntutan tak lagi terbukti di persidangan.
- Ahli forensik: Metode penghitungan kerugian negara dinilai harus sesuai standar dan berbasis harga pasar.
- Nadiem: Berharap hakim banding objektif serta berani mengoreksi putusan jika tak didukung fakta persidangan.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung RI periode 1999–2001, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung punya kewajiban etis untuk membebaskan terdakwa apabila fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan posisi penuntutan tidak lagi dapat dipertahankan.
Pernyataan itu disampaikan Marzuki setelah menghadiri sidang banding perkara pengadaan Chromebook untuk memberikan dukungan moril kepada Nadiem Anwar Makarim dan keluarganya.
“Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara cermat melakukan penyelidikan dan penuntutan," kata Marzuki Darusman.
"Tetapi kalau di dalam persidangan ternyata bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan. Dan itu sesuatu yang menjadi pedoman etika dari Kejaksaan," sambungnya.
Marzuki menekankan pandangannya bukan merupakan pra-penilaian terhadap perkara.
Menurutnya, penegak hukum justru harus bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan membuka fakta yang berbeda dari asumsi awal.
Ia menyebut keberanian melakukan koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab etik lembaga penegak hukum.
Pandangan Marzuki memperoleh konteks penting dari kesaksian Ahli Akuntansi Forensik, Dr. Mohamad Mahsun, yang dihadirkan dalam persidangan.
Mahsun menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa riset dan justifikasi yang memadai mengenai alasan tidak digunakannya harga pasar sebagai acuan utama untuk menentukan harga wajar.
"Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu ternyata menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbicara atas nama metodologi keilmuan," kata Mahsun.
Mahsun menjelaskan, ketika kerugian negara dihitung dengan metode selisih harga, auditor harus terlebih dahulu menentukan harga wajar secara objektif.
Berdasarkan International Valuation Standards (IVS), prioritas pertama adalah pendekatan harga pasar, disusul pendekatan berbasis biaya dan pendekatan berbasis pendapatan.
Penggunaan pendekatan biaya mensyaratkan pembuktian bahwa pasar tidak aktif atau tidak memadai untuk dijadikan acuan.
"Yang direkomendasikan oleh standar valuasi internasional itu nomor satu adalah harga pasar. Kenapa? Karena harga pasar itu mencerminkan fakta, sementara metode berbasis biaya itu merekonstruksi fakta," jelas Mahsun.
Menurut Mahsun, penghitungan kerugian negara harus menghasilkan angka yang 'nyata dan pasti' sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Karena itu, pemilihan metode audit bukan persoalan teknis semata, melainkan menentukan apakah informasi yang dihasilkan dapat diandalkan untuk mendukung suatu keputusan hukum.
Mahsun juga menerangkan bahwa metode kerugian total atau total loss hanya dapat diterapkan pada transaksi fiktif, ketika barang tidak ada dan manfaat sama sekali tidak diterima.
Apabila barang tersedia dan masih memiliki manfaat, sekecil apapun nilainya, penghitungan tidak dapat serta-merta menggunakan total loss.
"Kriteria kualitas audit itu adalah ketika dia mematuhi standar profesionalnya. Semakin patuh, semakin berkualitas," kata Mahsun.
"Semakin tidak patuh, semakin tidak berkualitas. Ketika ketidakpatuhannya itu signifikan, maka informasi yang dihasilkan dari audit yang tidak patuh itu tidak layak dipakai untuk dasar mengambil keputusan," urainya.
Kesaksian tersebut menambah rangkaian fakta yang diuji dalam sidang banding, termasuk klaim mengenai nilai Rp809 miliar, dugaan kemahalan harga laptop, dan keberadaan kerugian negara.
Nadiem berharap majelis hakim banding menilai seluruh bukti secara objektif dan berani mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama apabila tidak ditopang fakta persidangan.
"Kita ingin sekali hakim yang mengikuti hati nurani, yang punya keberanian untuk melakukan yang sudah jelas hitam putih, fakta pengadilan tidak ada abu-abunya lagi," pungkas Nadiem.
Berita Terkait
-
Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik
-
5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Cancer Pria, Hangat di Balik Kesan yang Misterius
-
Makin Colorful Makin Centil, Bagaimana Outfit Berwarna Tetap Enak Dilihat?