News / Nasional
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:45 WIB
Marzuki Darusman. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Marzuki Darusman: Kejaksaan wajib mengevaluasi dan membebaskan terdakwa jika penuntutan tak lagi terbukti di persidangan.
  • Ahli forensik: Metode penghitungan kerugian negara dinilai harus sesuai standar dan berbasis harga pasar.
  • Nadiem: Berharap hakim banding objektif serta berani mengoreksi putusan jika tak didukung fakta persidangan.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung RI periode 1999–2001, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung punya kewajiban etis untuk membebaskan terdakwa apabila fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan posisi penuntutan tidak lagi dapat dipertahankan.

Pernyataan itu disampaikan Marzuki setelah menghadiri sidang banding perkara pengadaan Chromebook untuk memberikan dukungan moril kepada Nadiem Anwar Makarim dan keluarganya.

“Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara cermat melakukan penyelidikan dan penuntutan," kata Marzuki Darusman.

"Tetapi kalau di dalam persidangan ternyata bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan. Dan itu sesuatu yang menjadi pedoman etika dari Kejaksaan," sambungnya.

Marzuki menekankan pandangannya bukan merupakan pra-penilaian terhadap perkara.

Menurutnya, penegak hukum justru harus bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan membuka fakta yang berbeda dari asumsi awal.

Ia menyebut keberanian melakukan koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab etik lembaga penegak hukum.

Pandangan Marzuki memperoleh konteks penting dari kesaksian Ahli Akuntansi Forensik, Dr. Mohamad Mahsun, yang dihadirkan dalam persidangan.

Mahsun menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa riset dan justifikasi yang memadai mengenai alasan tidak digunakannya harga pasar sebagai acuan utama untuk menentukan harga wajar.

"Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu ternyata menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbicara atas nama metodologi keilmuan," kata Mahsun.

Mahsun menjelaskan, ketika kerugian negara dihitung dengan metode selisih harga, auditor harus terlebih dahulu menentukan harga wajar secara objektif.

Berdasarkan International Valuation Standards (IVS), prioritas pertama adalah pendekatan harga pasar, disusul pendekatan berbasis biaya dan pendekatan berbasis pendapatan.

Penggunaan pendekatan biaya mensyaratkan pembuktian bahwa pasar tidak aktif atau tidak memadai untuk dijadikan acuan.

"Yang direkomendasikan oleh standar valuasi internasional itu nomor satu adalah harga pasar. Kenapa? Karena harga pasar itu mencerminkan fakta, sementara metode berbasis biaya itu merekonstruksi fakta," jelas Mahsun.

Menurut Mahsun, penghitungan kerugian negara harus menghasilkan angka yang 'nyata dan pasti' sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Karena itu, pemilihan metode audit bukan persoalan teknis semata, melainkan menentukan apakah informasi yang dihasilkan dapat diandalkan untuk mendukung suatu keputusan hukum.

Mahsun juga menerangkan bahwa metode kerugian total atau total loss hanya dapat diterapkan pada transaksi fiktif, ketika barang tidak ada dan manfaat sama sekali tidak diterima.

Apabila barang tersedia dan masih memiliki manfaat, sekecil apapun nilainya, penghitungan tidak dapat serta-merta menggunakan total loss.

"Kriteria kualitas audit itu adalah ketika dia mematuhi standar profesionalnya. Semakin patuh, semakin berkualitas," kata Mahsun.

"Semakin tidak patuh, semakin tidak berkualitas. Ketika ketidakpatuhannya itu signifikan, maka informasi yang dihasilkan dari audit yang tidak patuh itu tidak layak dipakai untuk dasar mengambil keputusan," urainya.

Kesaksian tersebut menambah rangkaian fakta yang diuji dalam sidang banding, termasuk klaim mengenai nilai Rp809 miliar, dugaan kemahalan harga laptop, dan keberadaan kerugian negara.

Nadiem berharap majelis hakim banding menilai seluruh bukti secara objektif dan berani mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama apabila tidak ditopang fakta persidangan.

"Kita ingin sekali hakim yang mengikuti hati nurani, yang punya keberanian untuk melakukan yang sudah jelas hitam putih, fakta pengadilan tidak ada abu-abunya lagi," pungkas Nadiem.

Load More