- Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta terkait penyangkalan fakta peristiwa Mei 1998.
- Marzuki Darusman menegaskan laporan resmi TGPF Mei 1998 membuktikan adanya kekerasan sistematis yang diakui seluruh instansi negara.
- Gugatan ini bertujuan memulihkan kebenaran sejarah serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan bagi korban.
Suara.com - Gugatan koalisi masyarakat sipil atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa perkosaan massal Mei 1998 tidak hanya dipandang sebagai sengketa hukum biasa, tetapi juga pertaruhan atas pengakuan sejarah dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa laporan resmi negara telah secara jelas mencatat adanya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa tersebut.
“Walhasil, tim gabungan pencari fakta yang dibentuk oleh pemerintah di bawah pemerintahan Pak Habibie sudah menghasilkan satu laporan lengkap mengenai apa yang terjadi pada saat itu,” ujar Marzuki saat konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menekankan, laporan tersebut merupakan hasil konsensus berbagai unsur negara, termasuk militer dan kepolisian.
“Tidak ada satu pun pendapat yang berbeda dalam memutuskan atau menyimpulkan hal itu, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu yang bisa dibantah dan disangkal, diingkari,” katanya.
Menurut Marzuki, gugatan di PTUN Jakarta ini pada dasarnya menuntut dua hal utama, yakni pengakuan bahwa pernyataan yang disengketakan bertentangan dengan fakta, serta pemulihan kebenaran.
Ia bahkan menyebut putusan pengadilan dalam perkara ini akan berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
“Kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum Indonesia ini akan bermula dalam perkara ini kembali atau berakhir di perkara ini juga,” ujarnya.
Senada, perwakilan Yayasan LBHI, Zainal Arifin, menyebut gugatan ini sebagai bagian dari perlawanan terhadap penyangkalan sejarah yang dinilai berbahaya.
Baca Juga: Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
“Perkara nomor 335 di PTUN Jakarta yang sudah masuk, kaitannya dengan masyarakat sipil yang menggugat pernyataan dari Fadli Zon atau kemudian kita anggap sebagai satu keputusan tata usaha negara, ya, sebagai satu perbuatan yang melawan hukum,” kata Zainal.
Ia menilai penyangkalan terhadap peristiwa tersebut tidak hanya menyasar fakta, tetapi juga perjuangan panjang korban dan masyarakat sipil.
“Penyangkalan itu tidak hanya penyangkalan secara pribadi tapi kemudian menghilangkan perjuangan dan tidak hanya menyangkal fakta tapi juga menyangkal perjuangan besar bangsa ini,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung