- Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta terkait penyangkalan fakta peristiwa Mei 1998.
- Marzuki Darusman menegaskan laporan resmi TGPF Mei 1998 membuktikan adanya kekerasan sistematis yang diakui seluruh instansi negara.
- Gugatan ini bertujuan memulihkan kebenaran sejarah serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan bagi korban.
Suara.com - Gugatan koalisi masyarakat sipil atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa perkosaan massal Mei 1998 tidak hanya dipandang sebagai sengketa hukum biasa, tetapi juga pertaruhan atas pengakuan sejarah dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa laporan resmi negara telah secara jelas mencatat adanya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa tersebut.
“Walhasil, tim gabungan pencari fakta yang dibentuk oleh pemerintah di bawah pemerintahan Pak Habibie sudah menghasilkan satu laporan lengkap mengenai apa yang terjadi pada saat itu,” ujar Marzuki saat konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menekankan, laporan tersebut merupakan hasil konsensus berbagai unsur negara, termasuk militer dan kepolisian.
“Tidak ada satu pun pendapat yang berbeda dalam memutuskan atau menyimpulkan hal itu, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu yang bisa dibantah dan disangkal, diingkari,” katanya.
Menurut Marzuki, gugatan di PTUN Jakarta ini pada dasarnya menuntut dua hal utama, yakni pengakuan bahwa pernyataan yang disengketakan bertentangan dengan fakta, serta pemulihan kebenaran.
Ia bahkan menyebut putusan pengadilan dalam perkara ini akan berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
“Kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum Indonesia ini akan bermula dalam perkara ini kembali atau berakhir di perkara ini juga,” ujarnya.
Senada, perwakilan Yayasan LBHI, Zainal Arifin, menyebut gugatan ini sebagai bagian dari perlawanan terhadap penyangkalan sejarah yang dinilai berbahaya.
Baca Juga: Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
“Perkara nomor 335 di PTUN Jakarta yang sudah masuk, kaitannya dengan masyarakat sipil yang menggugat pernyataan dari Fadli Zon atau kemudian kita anggap sebagai satu keputusan tata usaha negara, ya, sebagai satu perbuatan yang melawan hukum,” kata Zainal.
Ia menilai penyangkalan terhadap peristiwa tersebut tidak hanya menyasar fakta, tetapi juga perjuangan panjang korban dan masyarakat sipil.
“Penyangkalan itu tidak hanya penyangkalan secara pribadi tapi kemudian menghilangkan perjuangan dan tidak hanya menyangkal fakta tapi juga menyangkal perjuangan besar bangsa ini,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
Terkini
-
Israel Hancurkan Sinagoge di Teheran, Taurat Bertebaran, Yahudi Iran: Zionis Biadab
-
Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK
-
Kronologis Penyerangan Konsulat Israel di Istanbul: Satu Pelaku Tewas Tertembak
-
Pimpinan KPK akan Klarifikasi Penyidik Soal CCTV Mati Saat Geledah Rumah Ono Surono
-
Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz