- Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta terkait penyangkalan fakta peristiwa Mei 1998.
- Marzuki Darusman menegaskan laporan resmi TGPF Mei 1998 membuktikan adanya kekerasan sistematis yang diakui seluruh instansi negara.
- Gugatan ini bertujuan memulihkan kebenaran sejarah serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan bagi korban.
Suara.com - Gugatan koalisi masyarakat sipil atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa perkosaan massal Mei 1998 tidak hanya dipandang sebagai sengketa hukum biasa, tetapi juga pertaruhan atas pengakuan sejarah dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa laporan resmi negara telah secara jelas mencatat adanya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa tersebut.
“Walhasil, tim gabungan pencari fakta yang dibentuk oleh pemerintah di bawah pemerintahan Pak Habibie sudah menghasilkan satu laporan lengkap mengenai apa yang terjadi pada saat itu,” ujar Marzuki saat konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menekankan, laporan tersebut merupakan hasil konsensus berbagai unsur negara, termasuk militer dan kepolisian.
“Tidak ada satu pun pendapat yang berbeda dalam memutuskan atau menyimpulkan hal itu, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu yang bisa dibantah dan disangkal, diingkari,” katanya.
Menurut Marzuki, gugatan di PTUN Jakarta ini pada dasarnya menuntut dua hal utama, yakni pengakuan bahwa pernyataan yang disengketakan bertentangan dengan fakta, serta pemulihan kebenaran.
Ia bahkan menyebut putusan pengadilan dalam perkara ini akan berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
“Kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum Indonesia ini akan bermula dalam perkara ini kembali atau berakhir di perkara ini juga,” ujarnya.
Senada, perwakilan Yayasan LBHI, Zainal Arifin, menyebut gugatan ini sebagai bagian dari perlawanan terhadap penyangkalan sejarah yang dinilai berbahaya.
Baca Juga: Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
“Perkara nomor 335 di PTUN Jakarta yang sudah masuk, kaitannya dengan masyarakat sipil yang menggugat pernyataan dari Fadli Zon atau kemudian kita anggap sebagai satu keputusan tata usaha negara, ya, sebagai satu perbuatan yang melawan hukum,” kata Zainal.
Ia menilai penyangkalan terhadap peristiwa tersebut tidak hanya menyasar fakta, tetapi juga perjuangan panjang korban dan masyarakat sipil.
“Penyangkalan itu tidak hanya penyangkalan secara pribadi tapi kemudian menghilangkan perjuangan dan tidak hanya menyangkal fakta tapi juga menyangkal perjuangan besar bangsa ini,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM