News / Nasional
Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:09 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026.
  • Tim kuasa hukum menyayangkan putusan tersebut karena hakim tidak menerapkan prinsip Miranda Rules terkait hak tersangka.
  • Kejaksaan Agung dinilai telah mengantongi dua alat bukti cukup serta memenuhi syarat objektif penahanan perkara TPPU.

Richard menegaskan salah satu pertimbangan menolak praperadilan ini lantaran Kejaksaan Agung dinilai secara sah telah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait TPPU Febrie.

"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," jelasnya.

Kemudian, Richard juga menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana.

Sebabnya, hakim menyatakan dalil Febrie tentang tidak sahnya surat penahanan tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," tandasnya.

Load More