Kasus Penganiayaan di Labuhanbatu, Perempuan NS Jadi Tersangka Usai Korban Lapor Bareskrim Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Ilustrasi penganiayaan (freepik)
  • Penyidik Polres Labuhanbatu menetapkan perempuan berinisial NS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap RS.
  • Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan polisi yang diajukan korban pada tanggal 4 Mei 2026.
  • Kasus penganiayaan ini selanjutnya akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Suara.com - Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, secara resmi telah menetapkan seorang perempuan berinisial NS (58) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap RS (49), seorang warga Aek Nabara, Labuhanbatu, yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir.

Keputusan kepolisian ini menjadi babak baru dalam upaya pencarian keadilan bagi korban.

Penetapan tersangka terhadap NS merupakan tindak lanjut langsung atas laporan polisi yang dilayangkan oleh RS pada tanggal 4 Mei 2026 silam.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/70/V/2026/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini menarik perhatian publik di Sumatera Utara mengingat durasi penanganan yang cukup panjang sejak laporan pertama kali dibuat.

Perjalanan Kasus dari Polsek Bilah Hilir ke Polres Labuhanbatu

Pada awalnya, laporan dugaan penganiayaan ini diterima dan ditangani oleh Polsek Bilah Hilir. Namun, dalam prosesnya, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu untuk penanganan yang lebih intensif dan spesifik.

Pelimpahan ini dilakukan karena Polsek Bilah Hilir belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang memadai untuk menangani kasus-kasus dengan karakteristik seperti yang dialami oleh RS.

Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memiliki mandat khusus untuk menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai dengan sensitivitas gender dan perlindungan hak-hak individu.

Langkah pelimpahan ini terbukti mempercepat kejelasan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Konfirmasi Kuasa Hukum Terkait Status Tersangka

Kuasa Hukum RS, Daniel Hutasoit, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan terbaru yang diterima oleh kliennya.

Pihak kuasa hukum telah menerima surat pemberitahuan resmi dari penyidik yang menyatakan bahwa status NS kini telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Benar, walaupun sempat terjadi fasad formalitas pada tahap pra-ajudikasi, akhirnya penyidik memberitahukan bahwa NS saat ini telah berstatus sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikirimkan kepada kami," saat dikonfirmasi Suara.com lewat pesan WhatsApp, Minggu (30/8/2026).

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com