News / Nasional
Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:01 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan penjelasan selepas rapat terbatas membahas perbaikan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) di Jakarta, Rabu (26/8/2026) ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
Baca 10 detik
  • BGN meminta mitra melaporkan oknum peminta uang operasional dapur gizi ke pihak kepolisian.

  • Penjualan izin operasional fasilitas SPPG dipastikan sebagai tindakan pidana penipuan yang tidak sah.

  • Kepala SPPG wajib berdinas mulai pukul dua pagi dan terancam dipecat jika membolos.

Suara.com - Mitra Badan Gizi Nasional mengimbau masyarakat agar segera mengadukan oknum yang memungut biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Praktik jual beli izin operasional dapur tersebut dipastikan sebagai tindakan pidana murni.

Langkah tegas ini diambil untuk membongkar modus penipuan yang kerap merugikan calon pengelola Program Makan Bergizi Gratis. Pihak lembaga juga menegaskan tidak pernah menunjuk perwakilan mana pun untuk mengurus perizinan.

"Kalau oknum-oknum yang menjajakan jasa atau meminta imbalan uang mengatasnamakan saya atau pimpinan yang lain saya pastikan berita itu tidak benar. Dan Anda, korban, wajib segera melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian sehingga tindak pidana ini bisa segera ditindaklanjuti," katanya dalam kanal resmi Kepala BGN Sudaryono yang dikutip dari Jakarta, Minggu, dikutip dari Antara.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. [Suara.com/Lilis]

Manajemen BGN menjamin tidak ada jalur belakang dalam mempercepat izin beroperasinya fasilitas masak di daerah.

Seluruh klaim yang menjanjikan kemudahan izin operasional dengan imbalan sejumlah dana dipastikan sebagai hoaks.

"Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, ibu wakil kepala (waka) atau pak waka, atau pimpinan siapapun yang memberikan iming-iming bahwa nanti akan dibantu dapur-dapur yang belum beroperasi untuk segera beroperasi. Saya pastikan itu bohong dan itu adalah tindak pidana penipuan," ucap pria yang akrab disapa Mas Dar itu.

Bagaimana BGN Mencegah Kasus Keracunan Makanan di Dapur Gizi?

Disiplin ketat mulai diberlakukan bagi penanggung jawab fasilitas masak demi menjamin keamanan konsumsi para penerima manfaat.

Penyimpangan prosedur keselamatan makanan kerap dipicu oleh minimnya pengawasan langsung dari penanggung jawab unit di lapangan.

Baca Juga: Bos BGN Efisiensikan Anggaran MBG Jadi Rp 229 Triliun di 2026, Realisasi per Agustus Rp 117 T

"Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari," ujar dia.

Aturan waktu kerja ini dirancang untuk memastikan seluruh alur penyiapan bahan hingga penyajian makanan memenuhi standar kebersihan.

Penggunaan atribut steril seperti sarung tangan dan pelindung rambut menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

Sanksi pemecatan tanpa hormat sudah disiapkan bagi pimpinan dapur yang terbukti membolos tugas selama sepuluh hari beruntun.

Langkah disiplin ini menjadi komitmen BGN untuk menjaga kualifikasi dan mutu higienitas makanan di seluruh Indonesia.

Penerapan skema kerja subuh ini berakar dari evaluasi penanganan kasus keracunan hidangan yang pernah terjadi sebelumnya.

Sebagai informasi, program pemenuhan gizi nasional mengandalkan unit SPPG sebagai garda terdepan pengolahan makanan harian.

Load More