News / Nasional
Senin, 31 Agustus 2026 | 17:58 WIB
Ilustrasi pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumber: Magnific.com
Baca 10 detik
  • BPBD Sumut mencatat 248,22 hektare lahan terbakar akibat 36 kejadian karhutla di 13 kabupaten/kota sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
  • Kabupaten Labuhanbatu menjadi wilayah paling terdampak dengan luas lahan terbakar mencapai 113 hektare dari lima kejadian.
  • BPBD Sumut memperkuat langkah pencegahan, edukasi masyarakat, serta meningkatkan koordinasi dengan pemangku kebijakan untuk menekan potensi karhutla.

Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sedikitnya 248,22 hektare lahan di Sumatra Utara sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Utara mencatat luasan tersebut berasal dari 36 kejadian karhutla yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

"Sebanyak 36 kejadian dengan luas lahan terbakar 248,22 hektare," ujar Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik BPBD Sumut Sri Wahyuni Pancasiliwati dikutip dari ANTARA, Senin (31/8/2026).

Kabupaten Labuhanbatu menjadi wilayah dengan lahan terbakar paling luas. Dari lima kejadian karhutla, total lahan yang hangus mencapai 113 hektare.

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Simalungun dengan lima kejadian dan luas lahan terbakar 38,1 hektare, disusul Mandailing Natal dengan dua kejadian yang menghanguskan 30 hektare.

Karhutla juga terjadi di sejumlah wilayah lainnya.

Kabupaten Humbang Hasundutan mencatat enam kejadian dengan luas lahan terbakar 21 hektare, Tapanuli Tengah empat kejadian 12 hektare, Padang Lawas Utara tiga kejadian 10 hektare, serta Labuhanbatu Utara dua kejadian dengan delapan hektare.

Sementara itu, Nias Utara mencatat dua kejadian dengan enam hektare lahan terbakar, Samosir satu kejadian lima hektare, dan Karo dua kejadian dengan luas 1,5 hektare.

Adapun Tapanuli Selatan mencatat satu kejadian dengan satu hektare lahan terbakar, sedangkan Deli Serdang dua kejadian dengan luas 0,62 hektare.

Baca Juga: Bukan Cuma Pembakar Lapangan, Wamen HAM Ungkap Siapa yang Harus Diseret ke Hukum Saat Karhutla

"Ini data sementara yang terhitung sejak 1 Januari- 24 Agustus 2026," jelas Sri.

Untuk menekan potensi karhutla, BPBD Sumut terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan, termasuk melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

"Kita juga meningkatkan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait," kata dia.

Load More