News / Nasional
Selasa, 01 September 2026 | 14:42 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]
Baca 10 detik
  • DPR RI memastikan aset korupsi menjadi sasaran utama dalam RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah disempurnakan.
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan draf aturan tersebut disesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru.
  • DPR RI membuka partisipasi publik serta melibatkan para ahli dan ditargetkan rampung sebelum pertengahan Desember.

Suara.com - DPR RI memastikan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi sasaran utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penyempurnaan aturan tersebut kini terus dilakukan setelah Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP baru.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan draf RUU Perampasan Aset yang sebelumnya disusun perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru. DPR juga tengah membuka ruang partisipasi publik untuk menyempurnakan substansi aturan tersebut.

"Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draft yang ada," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dasco menyebut pembahasan pasal demi pasal masih berlangsung. DPR melibatkan para ahli untuk memberikan masukan terhadap draf yang tengah disempurnakan.

"Saya kalau pasal nggak terlalu jelas tapi kira kira ya penyempurnaan terus dilakukan terutama memasukkan dari para pakar dan lain lain itu yang kemudian kita," katanya.

Ia menegaskan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan menjadi salah satu fokus utama dalam aturan tersebut.

"Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas," sambungnya.

Namun, Dasco belum memastikan apakah mekanisme perampasan aset nantinya hanya berlaku terhadap aset milik pihak yang telah terjerat tindak pidana atau memiliki cakupan yang lebih luas. Menurutnya, ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan.

"Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan," katanya.

Baca Juga: Jarak Rakyat dan Wakilnya Makin Pendek, Puan: Aspirasi Kini Bisa Sampai dalam Hitungan Detik

DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung sebelum akhir tahun. Dasco optimistis target tersebut dapat tercapai.

"Kalau 15 Desember insyaallah," pungkasnya.

Load More