5 Poin Kontrak Jam'iyyah Gus Kikin Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Haram Jabatan Politik

Selasa, 01 September 2026 | 16:04 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin bersama Wakil Presiden Ke-13 RI KH Ma'ruf Amin berziarah ke makam pendiri NU KH Hasyim Asy'ari di kompleks Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
  • Gus Kikin resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui Muktamar ke-35 NU di Jombang.
  • Penetapan tersebut menggunakan mekanisme musyawarah AHWA dan mewajibkan penandatanganan dokumen Kontrak Jam'iyyah di hadapan para kiai.
  • Kontrak tersebut bertujuan memastikan pimpinan PBNU independen dari politik praktis serta berkomitmen mematuhi aturan organisasi.

Poin kelima menegaskan posisi struktur kepemimpinan di NU, di mana Gus Kikin menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais 'Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah.

Dalam struktur NU, Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi yang memberikan arah kebijakan bagi Tanfidziyah atau pelaksana organisasi.

Cicit dari pendiri NU, KH M Hasyim Asy'ari, ini juga secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum organisasi.

Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap poin-poin yang telah disepakati dalam Kontrak Jam'iyyah, Gus Kikin bersedia menerima tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tegas Gus Kikin.

Mekanisme penandatanganan pakta integritas ini merupakan tradisi dan prosedur baru yang ditekankan oleh tim AHWA dalam Muktamar ke-35 NU.

Penerapan kontrak ini diharapkan dapat memastikan tata kelola organisasi PBNU periode 2026–2031 berjalan lebih akuntabel, profesional, dan tetap berada pada khittah atau prinsip dasar jam'iyyah.

Penetapan Gus Kikin sebagai nakhoda baru PBNU dilakukan di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Lokasi ini memiliki nilai historis tinggi bagi warga Nahdliyin. Momentum penetapan tersebut bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.

Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, menjelaskan bahwa penggunaan mekanisme baru ini adalah bagian dari upaya penguatan sistem organisasi.

Menurutnya, proses pemilihan melalui musyawarah mufakat oleh para kiai sepuh di AHWA yang kemudian diikuti dengan kontrak politik organisasi adalah langkah maju bagi PBNU.

“Ini mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Ketua Umum MUI itu saat membacakan berita acara penetapan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com