- Anggota DPR Robert J. Kardinal mengusulkan hukuman mati bagi pelaku sengaja karhutla di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
- Lonjakan ISPA hingga 72.431 kasus di Kalimantan Tengah mendorong usulan sanksi maksimal melalui revisi undang-undang kehutanan.
- Hukum harus menargetkan aktor intelektual dan menerapkan perampasan aset untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mengusulkan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
Langkah ekstrem ini dinilai perlu diambil mengingat bencana karhutla telah menjadi siklus tahunan yang merenggut kesehatan hingga nyawa masyarakat.
Robert menekankan bahwa dampak karhutla sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Berdasarkan data, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak drastis di berbagai wilayah, seperti di Kalimantan Tengah yang mencapai 72.431 kasus hingga Agustus 2026.
“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” tegas Robert seperti dikutip dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Politisi Partai Golkar ini menilai karhutla telah bergeser dari sekadar masalah lingkungan menjadi ancaman serius bagi kelompok rentan.
"Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tuturnya.
Momentum revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kini menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, diharapkan Robert menjadi sarana untuk memperkuat sanksi hukum.
Ia menegaskan bahwa hukum harus mampu menyasar aktor intelektual di balik pembakaran lahan, bukan hanya pekerja di lapangan.
“Sanksi tidak boleh hanya menyasar orang yang berada di lapangan, tetapi harus mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan. Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan,” kata Robert.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
Sebagai perbandingan, Robert merujuk pada langkah tegas Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amandemen hukuman mati bagi pembakar hutan setelah insiden kebakaran yang menewaskan banyak orang di negara tersebut.
“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” ujarnya.
Selain hukuman fisik, Robert juga mendorong penerapan mekanisme perampasan aset bagi pelaku kejahatan kehutanan untuk memutus insentif ekonomi di balik praktik ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa siklus asap tahunan ini harus segera diputus secara permanen.
“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
Pemerintah Harus Perkuat Mitigasi! Ancaman Karhutla 2027 Bisa Lebih Parah
-
Kalimantan Dikepung Asap Karhutla, DPR Tegaskan Kesehatan Guru dan Siswa Prioritas Utama
-
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan
-
Tiga Perusak CCTV Demo DPR Ditangkap! Motif Ingin Hilangkan Jejak Kerusuhan
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Update Karhutla Riau: Siak Tuntas, Kerumutan 4 Hari Tanpa Titik Api
-
Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati
-
September 2026 Apakah Ada Tanggal Merah? Cek Daftar Libur Bulan Ini
-
Main Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun di Gunung Putri Meninggal Tenggelam
-
Jakarta Butuh Banyak Hidran di Permukiman Padat, Waktu Dalam Penanganan Kebakaran Sangat Berharga
-
Kisah Daeng Raba, Penjual Balon yang Merasakan Dampak MYP Sulsel
-
Dibintangi Jeremie Moeremans, Series Agaskar Angkat Perang Dingin Geng Motor dan Perjodohan
-
Banyak Keluhan soal Desil DTSEN, Gus Ipul Akui Ada Masalah di Lapangan
-
Polisi Bantah Pengeroyok Pedagang Pejompongan Kelompok Tertentu, Minta Publik Tak Spekulasi
-
Transjakarta: Transportasi Laut Kepulauan Seribu Mustahil Jalan Tanpa Subsidi