News / Nasional
Jum'at, 04 September 2026 | 08:54 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Febri Diansyah membantah kliennya, Febrie Adriansyah, menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
  • Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana tersebut yang mencuat dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
  • Febri berharap seluruh asal-usul dana itu dapat diuji secara terbuka dalam proses persidangan mendatang.

Padahal, kata Febri, hakim praperadilan juga telah menyatakan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan pokok perkara.

"Sejak awal, Pak FA sudah menyampaikan tidak pernah menerima uang yang dimaksud," tegasnya.

Febri berharap seluruh persoalan mengenai asal-usul dan tujuan dana Rp40 miliar tersebut dapat diuji secara terbuka dalam proses persidangan.

"Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti," tandas Febri.

Kejagung Dalami Aliran Rp40 Miliar

Sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah menjadi salah satu dugaan tindak pidana asal dalam perkara TPPU.

Aliran dana tersebut mencuat dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel. Dalam putusannya, hakim membacakan keterangan Tan Kian yang sebelumnya diperoleh Polri dalam perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI sebelum dilakukan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan mendalami kembali dugaan aliran dana tersebut.

"Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya," kata Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Bukan Sebagai Saksi, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Sebagai Tersangka

Anang mengatakan pendalaman dilakukan oleh Tim 9 Kejagung setelah perkara tersebut dialihkan dari penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi," ujarnya.

Kejagung sebelumnya mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan setelah perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani penyidik gabungan Polri dialihkan.

Empat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU terkait PT Asabri.

Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di Sentul.

Dari empat sprindik tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara yang memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara Nurman Herin dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.

Load More