Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh menambahkan, integrasi data kependudukan menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelesaian persoalan WNI di luar negeri.
Dalam skema yang dibahas pada forum, Dukcapil menjadi pintu penting untuk penyelesaian NIK/NIT. Tahapan tersebut kemudian dapat dilanjutkan dengan penegasan kewarganegaraan serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau paspor.
KBRI Pintu Pengaduan
Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo menegaskan posisi strategis perwakilan RI dalam memastikan persoalan WNI dan PMI di Malaysia dapat segera ditangani.
Menurutnya, KBRI dan perwakilan RI harus mampu menjadi penghubung awal antara masyarakat Indonesia di Malaysia dengan kementerian maupun lembaga pemerintah di Indonesia.
“Perwakilan RI harus menjadi mata, telinga, sekaligus pintu pertama negara dalam memastikan persoalan WNI dan PMI dapat segera ditangani dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
Kami dari kedutaan besar Kuala Lumpur dengan sangat bersemangat untuk terus mendukung semua inisiatif yang akan dilakukan dan akan dicanangkan oleh kementerian terkait di Indonesia.
Semoga semua kegiatan akan lancar. Ke depannya kita akan banyak lebih berguna untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Komitmen lintas kementerian dan perwakilan RI tersebut kemudian dituangkan melalui pernyataan bersama yang menempatkan perlindungan WNI, termasuk PMI, sebagai prioritas sekaligus bukti konkret kehadiran negara.
Memastikan Negara Hadir
Berdasarkan data, sekitar 1.500 orang diproses untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraannya. Jumlah ini berkembang dari sebelumnya hanya 300 orang. Ini bukan sekadar pertambahan angka tapi merupakan hasil pendataan, kerja lapangan dan kordinasi lintas Lembaga serta perwakilan Republik Indonesia di Malayasia.
Status kewarganegaraan tidak diberikan begitu saja. Setiap permohonan melalui pengumpulan dan pencocokan data, pemeriksaan dokumen, wawancara dan verifikasi, hubungan kewarganegaraan dan dasar hukumnya. Negara hadir dengan memastikan proses hukum berjalan, data dapat dipertanggung jawabkan dan masyarakat dapat kepastian hukum.
Dari Kuala Lumpur ada pesan sederhana tetapi sangat penting yang disampaikan, “Dimana pun warga negara Indonesia berada, Negara tetap hadir”.
Melalui Kolaborasi Lima Kementerian Persoalan masyarakat ditangani secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing. Pelayanan public yang baik bukan hanya memberi jawaban tapi memastikan masyarakat mengetahui langkah yang harus ditempuh, instansi yang menangani dan tindak lanjut yang akan dilakukan.
Dalam kesempatan itu Mukhtarudin juga menyampaikan, seluruh langkah tersebut pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan PMI dan keluarganya. PMI harus dapat bekerja dalam kondisi aman dan tenang, memperoleh perlindungan serta hak-haknya, sementara keluarga yang ditinggalkan di Indonesia dapat menikmati kehidupan yang lebih sejahtera.
“Yang belum legal, kita legalkan. Yang belum formal, kita formalkan.”
Mukhtarudin juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya bergerak ketika persoalan sudah muncul. Negara, kata dia, harus mampu mengantisipasi dan menyelesaikan akar masalah sejak awal sehingga kasus serupa tidak terus berulang.
“Ini bukan sekadar menyelesaikan dokumen. Ini adalah upaya memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi setiap warga negaranya,” pungkas Mukhtarudin. ***