News / Nasional
Selasa, 08 September 2026 | 09:17 WIB
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah diborgol usai diperiksa selama 10 jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
  • Pemeriksaan lanjutan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, berdasarkan surat panggilan resmi yang diterima pihak kuasa hukum.
  • Febrie memastikan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan meskipun dinilai didasari oleh alasan yang tidak lazim.

Suara.com - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kembali diperiksa Tim 9 di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat panggilan yang diterima pihaknya.

“Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI,” ucap Febri kepada wartawan.

Menurut Febri, pemeriksaan Febrie juga berkaitan dengan putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut masing-masing bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.

Ia mengatakan Febrie tetap kooperatif meski pemanggilan kali ini dinilai memiliki dasar yang tidak lazim, yakni dikaitkan dengan penetapan tersangka oleh instansi lain dan putusan praperadilan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan Praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” katanya.

Febri menambahkan, surat panggilan tersebut baru diterima pihaknya pada Senin (7/9/2026), meski surat itu tertanggal 3 September.

“Surat sih tertanggal 3 September, tapi baru diterima kemarin,” jelas Febri.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)

Diperiksa 10 Jam

Sebelumnya, Febrie telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9/2026).

Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 20.56 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Ia datang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada sekitar, sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA ” kata Febri, di Kejagung, Kamis (3/9/2026) malam.

Febri saat itu mengungkapkan adanya perubahan status dalam pemeriksaan.
Berdasarkan surat panggilan, Febrie semula dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam pelaksanaannya, Febrie diperiksa sebagai tersangka.

"Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik,” bebernya.

Load More