News / Nasional
Jum'at, 04 September 2026 | 08:54 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Febri Diansyah membantah kliennya, Febrie Adriansyah, menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
  • Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana tersebut yang mencuat dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
  • Febri berharap seluruh asal-usul dana itu dapat diuji secara terbuka dalam proses persidangan mendatang.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Dugaan aliran dana tersebut sebelumnya mencuat dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan kini disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu dugaan tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan, munculnya anggapan bahwa uang Rp40 miliar mengalir kepada Febrie merupakan kekeliruan dalam membaca pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara sepotong-sepotong.

"Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian," kata Febri seusai mendampingi kliennya di Kejagung, Kamis (3/9/2026) malam.

Menurut Febri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti dalam sidang praperadilan, Tan Kian disebut pertama kali dihubungi seseorang bernama Lucy.

Febri menegaskan, sosok tersebut tidak dikenal oleh kliennya.

Dalam komunikasi itu, Lucy disebut menyampaikan kepada Tan Kian bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuatnya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak diurus.

Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.

Berdasarkan BAP Tan Kian, kata Febri, uang tersebut diserahkan kepada Fery, bukan kepada Febrie.

Baca Juga: Bukan Sebagai Saksi, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Sebagai Tersangka

"Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ujar Febri.

Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP-nya hanya menyampaikan dugaan mengenai pihak yang mungkin menjadi tujuan pemberian uang tersebut.

Menurut dia, Tan Kian menyebut kemungkinan uang itu ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, Febri tidak mengungkap identitas keempat pejabat yang dimaksud.

"Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja'. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung," ucapnya.

Selain itu, Febri mengatakan Tan Kian juga tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut sebenarnya ditujukan. Tan Kian juga disebut tidak mengetahui apakah uang itu pada akhirnya digunakan atau masih disimpan oleh Fery.

Karena itu, Febri menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan mengenai aliran dana tersebut dikutip secara tidak utuh. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan kesan seolah-olah aliran dana Rp40 miliar kepada Febrie telah menjadi fakta yang pasti.

Load More