Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura

Rabu, 09 September 2026 | 19:55 WIB
Foto sebagai Ilustrasi- Petugas Kepolisian Direktorat 4 Narkotika Mabes Polri menunjukan uang dolar palsu saat penggerebekan pembuatan uang dolar palsu di Apartemen Taman Rasuna Said tower 18, Jakarta Selatan, Senin malam (16/1). Dalam penggerebekan tersebut disita barang bukti 13.500 lembar pecahan 100 dolar dan alat pembuatan uang palsu atau sekitar 10,8 Milyar, selain itu menangkap 2 tersangka inisial E dan ER warga Negara Afrika. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
  • Kuasa hukum Steven menjelaskan kronologi penerimaan dan penukaran 34 lembar Dolar Singapura pecahan 10.000 yang kini diselidiki Polres Tangsel.
  • Otoritas Singapura menyatakan seluruh 34 lembar uang tersebut tidak asli dan menyerahkan dokumen bukti serta tanda terima kepada penyidik kepolisian Indonesia.
  • Polres Tangsel menyelidiki kasus lintas negara ini dengan memeriksa saksi, berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, dan menunggu jawaban resmi Kepolisian Singapura.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Polisi juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo sebagaimana dilansir Antara.

Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.

Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Komisi III DPR RI meminta polisi mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tiga anggota Komisi III DPR RI yaitu Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem dan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dari Fraksi PDIP menyampaikan pernyataan senada yaitu bahwa perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura.

Mereka meminta kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut karena dapat berdampak terhadap citra Indonesia dan kepastian hukum dan segera melakukan Gelar Perkara lalu menetapkan Tersangka.

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala sebelumnya juga menilai perkembangan teknologi memungkinkan kualitas uang palsu semakin sulit dibedakan dari uang asli, antara lain dari kualitas kertas, tinta dan mesin cetak. Namun, dugaan mengenai asal pencetakan uang tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menilai aparat dapat menetapkan tersangka apabila telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, koordinasi antara Polri dan otoritas Singapura tetap diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com