News / Nasional
Kamis, 10 September 2026 | 14:59 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor DEN, Jakarta pada Kamis (10/9/2026). [Suara.com/Dythia]
Baca 10 detik
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengajak TNI, Polri, masyarakat, dan UMKM menjadi agen perlinsos.
  • Agen perlinsos bertugas membantu masyarakat mendaftar dan mengecek data bantuan menggunakan sistem Dukcapil Kemendagri.
  • Proses pendaftaran bantuan sosial memanfaatkan teknologi pengenalan wajah agar terintegrasi langsung dengan Kementerian Sosial.

Suara.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan siapa saja dapat menjadi agen perlindungan sosial (perlinsos).

Ia mengajak berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, masyarakat, hingga pelaku UMKM untuk terlibat dalam program tersebut.

“Kita ajak juga teman-teman Polri, TNI, dan juga yang lain, masyarakat, semua saja, siapa saja, kita ajak untuk menjadi agen perlinsos,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan agen perlinsos nantinya berkaitan dengan proses pendaftaran dan pengecekan data masyarakat yang mengajukan bantuan.

Menurut dia, mekanisme tersebut dibuat sederhana dengan dukungan program dari Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan begitu, proses pendataan di lapangan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat.

“Karena agen perlinsos ini, itu sangat mudah. Ada dibuat oleh tadi Kementerian Dalam Negeri, program Dukcapil, program yang sangat mudah, sehingga itu akan membantu mempercepat proses membawa keadilan ke tengah-tengah lapangan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah agen perlinsos menjadi tempat masyarakat penerima bansos mengambil bantuan, Luhut meluruskan bahwa fungsi agen bukan sebagai lokasi pengambilan bansos.

Agen perlinsos ditujukan untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran.

“Agen itu bukan itu, agen itu untuk mendaftar,” tegas Luhut.

Baca Juga: Tekan Salah Sasaran Bansos, Pemerintah Rilis Perlinsos Berbasis AI pada Oktober

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan masyarakat yang hendak mendaftar sebagai penerima bantuan dapat melalui proses face recognition.

Setelah proses pendaftaran dilakukan, data tersebut akan masuk ke sistem Dukcapil dan Kementerian Sosial untuk selanjutnya diproses.

“Saya mau mendaftar, kamu bisa ambil face recognition, saya qualified atau tidak untuk terima. Dan sekaligus tadi daftar nama saya itu akan masuk di Dukcapil, di Kementerian Sosial,” kata Luhut.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini 

Load More