Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB
Kejagung Sita Rp1 Triliun dari PT PSMI. (Suara.com/Faqih)
  • Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp1 triliun dari PT PSMI di Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
  • Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan Inhutani V seluas 32.375 hektare di Lampung sejak tahun 2007.
  • Jampidsus mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung serta telah memeriksa 47 saksi tanpa menetapkan tersangka.

Saiful menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi serta melakukan penyitaan dokumen.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” ujar Saiful.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik yang mendalami perkara pidana ini menyebut, PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung.

Akibat perbuatan itu, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan-penyitaan dan melakukan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi,” ucapnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com