- Febri Diansyah menyatakan tidak yakin kliennya dan petinggi Kejagung menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
- Pernyataan dalam BAP Tan Kian menggunakan frasa bersayap "bisa saja" sehingga kebenaran aliran dana tersebut belum terbukti secara pasti.
- Tan Kian menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang untuk mengurus agar dirinya tidak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku tidak yakin empat pejabat tinggi Kejaksaan Agung termasuk kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang yang diberikan Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho, terdapat kata ‘bisa saja’ diberikan kepada Febrie Ardiansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Febri, frasa bisa saja yang dituliskan dalam BAP Tan Kian merupakan dugaan yang belum tentu terbukti kebenarannya.
“Kalau kami membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," kata Febri, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan pembacaan terhadap BAP, lanjut Febri, pernyataan Tan Kian mengenai aliran dana tersebut tidak didasari oleh kepastian hukum yang kuat.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," kata Febri.
"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," katanya menambahkan.
Sebelumnya, beredar BAP milik pengusaha Tan Kian. Dalam BAP tersebut disebutkan, jika Tan Kian merasa terdesak dalam penanganan kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Saat itu, Tan Kian dikenalkan oleh Lucy orang yang disebut bisa membereskan kasus di Kejaksaan Agung. Orang tersebut yakni bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Tan Kian mengaku jika perkenalannya dengan Ferry Boboho untuk mengurus agar ia tidak menjadi tersangka dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian juga mengatakan jika uang senilai Rp40 miliar itu bisa saja diserahkan kepada Ketua Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kemudian, Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan, Ali Mukartono selaku Jampidsus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.