CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

Minggu, 13 September 2026 | 19:13 WIB
Ilustrasi minuman berpemanis di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • CISDI mendesak pemerintah menaikkan harga minuman berpemanis dalam kemasan minimal 20 persen lewat cukai pada September 2026.
  • Kebijakan cukai tersebut bertujuan mengatasi dominasi produk tinggi gula, garam, dan lemak yang memicu penyakit tidak menular.
  • Pemerintah didorong memperkuat regulasi pembatasan iklan pangan tidak sehat karena aturan yang ada dinilai belum cukup efektif.

Suara.com - Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong pemerintah menaikkan harga minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal 20 persen melalui penerapan cukai.

Usulan tersebut menjadi salah satu kebijakan yang dinilai perlu didorong untuk menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat di tengah meningkatnya tren prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.

Chief of Policy, Advocacy, and Campaign CISDI Fachrial Kautsar mengatakan lingkungan pangan saat ini masih didominasi produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.

“Serangkaian temuan ini menunjukkan bahwa masyarakat masih berada dalam lingkungan pangan yang didominasi produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak berlebih, sehingga diperlukan kebijakan untuk menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat,” ujar Fachrial dalam pernyataannya, Minggu (13/9/2026).

CISDI memasukkan penerapan cukai MBDK dengan kenaikan harga minimal 20 persen sebagai salah satu kebijakan yang perlu didorong dan dikawal masyarakat.

Menurut CISDI, kebijakan tersebut disebut telah terbukti menurunkan konsumsi minuman berpemanis di lebih dari 100 negara.

Dorongan tersebut muncul karena produk pangan tinggi GGL dinilai telah mendominasi lingkungan pangan di sekitar masyarakat, sementara akses terhadap pilihan pangan sehat masih terbatas.

Selain cukai MBDK, terdapat dua kebijakan lain yang dinilai perlu didorong, yakni pemberian label peringatan di bagian depan kemasan untuk produk pangan tinggi GGL serta pembatasan pemasaran produk tinggi GGL.

Pembatasan tersebut termasuk iklan dan promosi produk yang menyasar anak-anak dan remaja.

Fachrial mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup membatasi promosi, iklan, dan pemasaran pangan tidak sehat.

“Kendati pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai landasan, keberadaannya belum mampu membatasi promosi, iklan, dan pemasaran pangan tidak sehat yang kian marak. Karenanya, penguatan aturan lintas sektor dan instrumen implementasinya di lapangan masih sangat diperlukan,” ujarnya.

Fachrial sebelumnya juga menyoroti temuan studi CISDI bersama CHeNECE Universitas Airlangga yang menunjukkan 9 dari 10 produk pangan kemasan di Indonesia memiliki kandungan gula, garam, atau lemak berlebih.

Temuan tersebut sejalan dengan studi UNICEF pada 2025 yang mengungkap 85 persen dari 20 merek makanan dan minuman terkemuka mempromosikan setidaknya satu produk yang tidak layak dipasarkan kepada anak berdasarkan Nutrient Profile Model WHO Asia Tenggara.

Karena itu, pengendalian lingkungan pangan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pilihan individu. Kebijakan pemerintah diperlukan untuk membuat pilihan pangan yang lebih sehat menjadi lebih mudah diakses masyarakat.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com