Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR

Senin, 14 September 2026 | 12:52 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (tangkap layar)
  • Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pukat UGM di Jakarta pada 14 September 2026.
  • Habiburokhman menyatakan perumusan RUU Perampasan Aset harus menyeimbangkan tuntutan pengesahan segera dengan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
  • Komisi III DPR RI berkomitmen memperkuat pengawasan penegakan hukum dan menampung masukan terkait kelembagaan badan pengawas aset.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) guna menjaring masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam perumusan norma perundang-undangan agar tidak berat sebelah serta mampu menjawab dinamika sosial yang ada di tengah masyarakat.

"Kemudian dinamika sosial dan keseimbangan keseimbangan hukum. RUU tidak boleh berat sebelah. Komisi 3 memoru merumuskan pasal menyeimbangkan dua tuntutan utama publik. Dorongan publik adalah pertama tuntutan pengesahan segera tanpa penundaan. Ini harapan agar efek jera maksimal terhadap pelaku korupsi dan tindak pidana lainnya,” kata Habiburokhman.

Di sisi lain, politisi Partai Gerindra itu menggarisbawahi adanya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum jika instrumen hukum tersebut tidak dirancang secara matang dan hati-hati.

"Kekhawatiran publik, ini yang kemarin mendasar adalah, soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power oleh aparat penegak hukum. Resiko, ya, undang-undang ini menjadi sarang korupsi dalam pemberantasan korupsi. Atau bahkan sarana untuk menghabisi lawan-lawan politik. Posisi Komisi 3, hati-hati dan presisi. Undang-undang harus produktif, memulihkan kerugian negara, namun mutlak memiliki pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan. Next,” ujarnya.

Habiburokhman kemudian memaparkan ruang lingkup jenis aset tindak pidana yang menjadi objek perampasan dalam rancangan regulasi tersebut.

"Aset pidana yang dapat dirampas. Aset pidana yang dapat dirampas, aset hasil tindak pidana, aset alat atau sarana. Kemudian aset barang temuan dan aset pengganti kerugian,” tuturnya.

Selain itu, ia turut membeberkan dinamika diskusi mengenai aset hasil tindak pidana yang telanjur dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau fasilitas sosial, seperti sarana pendidikan hingga fasilitas kesehatan.

“Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat. Ada usulan. Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya udah bukan atas nama yayasan apa tapi udah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” jelasnya.

Menanggapi besarnya kekhawatiran publik mengenai potensi pembungkaman kelompok kritis maupun rivalitas politik, Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen memperkuat arsitektur pengawasan penegakan hukum.

“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power. Ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis. Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup. Karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” tegas Habiburokhman.

Terkait kelembagaan pengawasan dalam tata kelola aset yang dirampas, pihaknya mengaku masih terus membuka ruang dan menampung berbagai pertimbangan dari para pakar serta pemangku kepentingan.

“Tadi ya, kemudian soal badan pengawas perampasan aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com