Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 17 orang di Kabupaten Bogor pada Selasa, 15 September 2026.
  • Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dikonfirmasi terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
  • KPK mengamankan barang bukti uang tunai rupiah dan valas dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

“Benar (Adrianto Pitojo Adhi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan keterlibatan Adrianto dalam perkara tersebut. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 17 orang.

Beberapa pihak yang diamankan di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.

Selain itu, KPK turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Barang Bukti Uang Ratusan Miliar

Budi mengatakan KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.

OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Daftar OTT KPK Sepanjang 2026

OTT pertama KPK pada 2026 berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Kedua, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.

Ketiga, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Selanjutnya, KPK melakukan dua OTT dalam waktu yang sama, yakni kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Kelima, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com