- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo pada Selasa, 15 September 2026.
- Hakim memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo di Jakarta Selatan.
- Pembayaran diputuskan karena penangkapan dan penahanan Roy Suryo dinyatakan tidak sah akibat cacat formil serta materiil.
Selanjutnya, hakim menilai Roy yang berstatus tokoh publik, mantan menteri, serta mantan anggota DPR RI tidak dapat menjadi dasar untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya.
Namun menurutnya, kondisi psikologis harus dibuktikan lewat pemeriksaan ahli hingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, hakim mempertimbangkan kekeliruan penyidik saat melakukan penggeledahan dan penangkapan. Hal itu telah dinyatakan tidak sah karena terdapat cacat formil dan materiil.
"Dan tindakan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99, dan memperhatikan pula fakta lamanya terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah, yakni selama empat hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon ketika berada dalam upaya paksa tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka Hakim menetapkan ganti rugi imateriil sejumlah Rp 5 juta," kata Darpawan.
Roy Suryo diketahui sudah lima kali mengajukan praperadilan. Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Gugatan ini dikabulkan sebagian.
Roy Suryo kemudian kalah di tiga praperadilan lainnya.
Praperadilan kelima Roy Suryo pada hari ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan.