- Ketua umum partai koalisi pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu, 16 September 2026.
- Partai Gerindra, Golkar, dan PKS menyepakati angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar lima persen.
- Pembahasan RUU Pemilu tersebut bertujuan menciptakan efisiensi pemilu serta mengakomodasi suara rakyat dengan baik.
"Secara umum itu pertemuan silaturahmi saja. Banyak hal yang dibahas tetapi satu semangat yang sama yaitu bagaimana bisa berkontribusi maksimal dalam koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran," ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Selain memperkuat sinergi koalisi, pembahasan RUU Pemilu menjadi salah satu fokus krusial yang diteliti bersama oleh kedua pihak.
Sarmuji menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah poin penting yang masuk dalam ruang lingkup pembicaraan tersebut.
"Undang-undang Pemilu dibahas beberapa poin krusial. Nanti detailnya akan dibahas lebih lanjut," kata Sarmuji.
Saat ditanya lebih rinci mengenai topik RUU Pemilu yang dibahas, Sarmuji mengungkapkan, bahwa salah satu poin utamanya menyangkut aturan batas minimum keterwakilan partai di parlemen atau parliamentary threshold.
"Misal tentang Parliamentary threshold," ungkapnya.
Terkait besaran angka ambang batas parlemen tersebut, Golkar dan PKS telah mencapai kesepahaman untuk mendorong angka yang dianggap seimbang dan tidak ekstrem.
"Kita bersepaham di angka yang moderat saja," tuturnya.
Ketika dikonfirmasi kembali mengenai besaran persentase yang disepakati oleh kedua partai, Sarmuji mengindikasikan angka di kisaran 5 persen.