- IM57+ Institute mendesak KPK menjerat korporasi tersangka suap pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN.
- Ketua IM57+ Institute menilai pendekatan pidana korporasi dapat memperluas pemulihan aset negara dan meningkatkan efek jera yang signifikan.
- KPK telah menahan delapan tersangka termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Suara.com - IM57+ Institute mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka korporasi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan pendekatan melalui pidana korporasi diperlukan apabila terdapat bukti keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat memperluas pemulihan aset hasil korupsi.
"Apabila pendekatan korporasi yang digunakan maka akan sangat mungkin bukan hanya uang suap tetapi keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korup dapat dipulihkan," kata Lakso dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Dia menilai pemulihan keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui tindak pidana juga dapat meningkatkan efek jera penindakan.
Lakso juga menyoroti potensi hambatan dalam penegakan hukum karena perkara ini disebut berkaitan dengan korporasi besar dan diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.
Untuk itu, dia menilai independensi KPK menjadi kunci dalam proses pengusutan perkara.
"Saya meyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini," ujar Lakso.
Dia juga mendorong KPK menetapkan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab apabila penyidikan menemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Selain itu, Lakso menanggapi kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai ‘bendahara bayangan’ dalam perkara tersebut. Dia mengatakan pola semacam itu dikenal dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai nominee atau gatekeeper.
Menurut Lakso, keberadaan pihak yang berfungsi sebagai perantara atau pemegang aset atas nama pihak lain tidak otomatis menghalangi penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama.
"Walaupun bendahara tidak mengaku, selama terdapat bukti yang bersifat materil maka selama itu pula pelaku utama dapat ditangkap," tegas Lakso.
Dia menyebut konsep tersebut telah dikenal dalam kerangka hukum tindak pidana pencucian uang, antara lain melalui konsep Personil Pengendali sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPPU maupun beneficial owner.
Sementara tanpa menggunakan pendekatan TPPU, kata dia, UU Tipikor juga dapat menjangkau pihak yang berada di balik tindak pidana melalui konsep penyertaan.
"KPK bukan pertama kali menerapkan pendekatan tersebut," tandas Lakso.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.