Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB
Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • IM57+ Institute menilai pengusutan suap HGB Kementerian ATR/BPN berpotensi besar menghadapi hambatan struktural.
  • KPK resmi menahan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 15 September 2026.
  • KPK didorong memperluas penyidikan ke tindak pidana korporasi demi memulihkan keuntungan perusahaan.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK sebelumnya resmi menetapkan delapan orang tersangka, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, tersangka Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com