- KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi HGB di Bogor.
- 17 orang diamankan dan uang ratusan miliar rupiah disita.
- Dalam OTT itu KPK telah menetapkan 8 tersangka terkait suap pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Adrianto dan Rizal diduga melanggar ketentuan KUHP terkait pemberian suap.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Parta meminta KPK tidak berhenti pada delapan tersangka tersebut dan mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran uang maupun proses pengurusan HGB.
“Saya mendukung KPK untuk membongkar Kasus ini setuntas tuntasnya," pungkasnya.