- Ekonom UGM Akhmad Akbar Susamto menyatakan pergantian Menkeu Suahasil Nazara pada Rabu (16/9/2026) bukan solusi masalah struktural APBN di era Prabowo Subianto.
- Tekanan APBN dipicu utang Rp10.294 triliun, beban bunga Rp599 triliun, pelemahan Rupiah di atas Rp16.500 per dolar AS, serta stagnasi penerimaan negara.
- Pemerintah dituntut menyusun asumsi makro realistis, memperluas basis pajak, dan mengevaluasi transparansi program belanja besar dalam penyusunan RAPBN 2027.
Suara.com - Bongkar-pasang jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai bukan solusi mendasar atas tekanan APBN saat ini.
Ekonom Universitas Gadjah Muda, Akhmad Akbar Susamto, menegaskan bahwa persoalan fiskal Indonesia saat ini bersifat struktural dan tidak otomatis selesai hanya dengan pergantian figur menduduki kursi menteri.
"Perhatian seharusnya tidak terlalu tertuju pada siapa menteri keuangannya, tetapi pada arah kebijakan fiskal yang akan ditempuh," kata Akbar, Rabu (16/9/2026).
Diakui Akbar, Menkeu baru Suahasil Nazara memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan APBN serta pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal yang menjadi modal institusional kuat dalam masa transisi.
Namun persoalan fundamental ekonomi tidak bisa diselesaikan sebatas pergantian posisi kepemimpinan.
Menurutnya, ujian mendesak Menkeu Suahasil adalah mengembalikan kredibilitas asumsi makro yang kian melenceng dari realita pasar dan menggerus ruang gerak anggaran.
Pergerakan Rupiah yang menembus di atas asumsi Rp16.500 per dolar AS serta tingginya harga minyak dunia mendesak pembengkakan beban subsidi energi, kompensasi, hingga bunga utang valas.
"Dengan utang pemerintah yang telah menembus Rp10.294 triliun dan beban bunga sekitar Rp599 triliun per tahun, batas defisit 3 persen memang masih terjaga, tetapi ruang fiskalnya semakin sempit," paparnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh stagnasi penerimaan negara yang bertahan di kisaran 12 persen terhadap PDB akibat sempitnya basis pajak dan besarnya sektor informal.
Jika tidak ada terobosan penerimaan, ruang membiayai program baru makin terbatas dan memaksa pemerintah menambah utang atau memotong belanja penting lainnya.
"Karena itu, peningkatan rasio pajak sebaiknya ditempuh melalui perluasan basis, bukan sekadar meningkatkan beban kelompok yang sudah patuh," ujarnya.
Akbar turut memperingatkan bahaya mengukur kesehatan fiskal secara sempit hanya dari angka defisit di APBN.
Pasalnya saat ini, banyak kegiatan berpengaruh fiskal justru dijalankan di luar postur anggaran resmi. Mulai dari penempatan dana pemerintah di Himbara, pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, hingga skema kompensasi energi dan beban kewajiban proyek Whoosh serta Danantara.
"Persoalannya bukan semata-mata apakah pengeluaran tersebut tercatat sebagai defisit saat ini, melainkan apakah pada kemudian hari kewajibannya dapat kembali menjadi beban APBN," ungkapnya.
Selain risiko utang terselubung, ia menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 dibandingkan dengan alokasi APBN 2025. Sementara lebih dari separuh provinsi masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.