- KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
- Said Iqbal menyatakan penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026 mendatang di Indonesia.
- Perhitungan upah minimum tersebut menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara.
Hal serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik.
Karena itu, KSPI dan Partai Buruh tidak mengusulkan satu angka kenaikan yang berlaku secara seragam untuk seluruh daerah. Usulan yang disampaikan berada dalam rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Rentang tersebut, menurut Said, mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.