News / Nasional
Selasa, 08 September 2026 | 12:02 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh mengusulkan variabel indeks tertentu dalam kenaikan upah diatur tegas dalam undang-undang.
  • Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 berada pada kisaran 7,5 hingga 8,5 persen.
  • KSP-PB menyerahkan draf sandingan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.

Suara.com - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan agar variabel indeks tertentu dalam formula kenaikan upah ditetapkan secara jelas di dalam undang-undang.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah perdebatan berulang setiap tahun dalam penyusunan peraturan pelaksana.

“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

KSP-PB dan KSPI memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 dapat berada pada kisaran 7,5 hingga 8,5 persen.

Namun, kata Said Iqbal angka final tetap harus menunggu data resmi Badan Pusat Statistik mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang ditentukan.

“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5 sampai 8,5 persen. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, KSP-PB turut mengapresiasi pengaturan upah minimum sektoral yang nilainya sekurang-kurangnya lima persen di atas upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi.

Meskipun demikian, kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya. Kepastian ini harus tertulis secara tegas,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Tukang Becak Disebut Kaya Raya, Mengapa Kemiskinan Semu di Mata Prabowo?

Ia menyinggung pengalaman di Jawa Barat, ketika sejumlah rekomendasi upah minimum sektoral dari kabupaten dan kota tidak ditetapkan oleh gubernur.

Kejadian semacam itu, menurutnya, tidak boleh kembali terjadi setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.

Buruh usul upah 2027 naik 8,5 persen. (Ist)

RUU ini juga harus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk pendidikan, pelatihan vokasi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Said Iqbal menanggapi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI yang turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Panitia Kerja dengan KSP-PB.

Dalam RDPU tersebut, KSP-PB menyerahkan draf sandingan terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun sebagai hak inisiatif DPR RI.

Said Iqbal mengatakan draf sandingan KSP-PB memberikan perhatian utama pada sepuluh isu strategis, yaitu pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak.

“KSP-PB, termasuk KSPI di dalamnya, membawa draf sandingan sebagai kontribusi untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.

Load More