- Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh mengusulkan variabel indeks tertentu dalam kenaikan upah diatur tegas dalam undang-undang.
- Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 berada pada kisaran 7,5 hingga 8,5 persen.
- KSP-PB menyerahkan draf sandingan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.
Suara.com - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan agar variabel indeks tertentu dalam formula kenaikan upah ditetapkan secara jelas di dalam undang-undang.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah perdebatan berulang setiap tahun dalam penyusunan peraturan pelaksana.
“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
KSP-PB dan KSPI memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 dapat berada pada kisaran 7,5 hingga 8,5 persen.
Namun, kata Said Iqbal angka final tetap harus menunggu data resmi Badan Pusat Statistik mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang ditentukan.
“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5 sampai 8,5 persen. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” kata Said Iqbal.
Sebelumnya, KSP-PB turut mengapresiasi pengaturan upah minimum sektoral yang nilainya sekurang-kurangnya lima persen di atas upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi.
Meskipun demikian, kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya. Kepastian ini harus tertulis secara tegas,” ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Tukang Becak Disebut Kaya Raya, Mengapa Kemiskinan Semu di Mata Prabowo?
Ia menyinggung pengalaman di Jawa Barat, ketika sejumlah rekomendasi upah minimum sektoral dari kabupaten dan kota tidak ditetapkan oleh gubernur.
Kejadian semacam itu, menurutnya, tidak boleh kembali terjadi setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
RUU ini juga harus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk pendidikan, pelatihan vokasi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Hal itu disampaikan Said Iqbal menanggapi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI yang turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Panitia Kerja dengan KSP-PB.
Dalam RDPU tersebut, KSP-PB menyerahkan draf sandingan terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun sebagai hak inisiatif DPR RI.
Said Iqbal mengatakan draf sandingan KSP-PB memberikan perhatian utama pada sepuluh isu strategis, yaitu pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak.
“KSP-PB, termasuk KSPI di dalamnya, membawa draf sandingan sebagai kontribusi untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Berita Terkait
-
Biaya Hidup Mahal? Data Ungkap Warga Indonesia Kewalahan Hadapi Inflasi
-
KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor
-
Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital
-
Tukang Becak Disebut Kaya Raya, Mengapa Kemiskinan Semu di Mata Prabowo?
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG