- Menteri HAM Natalius Pigai mengkritik Kementerian Setneg karena menahan draf regulasi kementeriannya selama 8 bulan.
- Kritik tersebut disampaikan Pigai dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026).
- Mandeknya pengesahan berbagai rancangan regulasi tersebut mengakibatkan hambatan signifikan pada sejumlah program penting Kementerian HAM.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan kritik terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pigai menyebut sejumlah draf regulasi yang diajukan Kementerian HAM mandek selama delapan bulan tanpa diproses.
Pigai bahkan secara terbuka meminta wartawan menuliskan kritik tersebut.
"Semua peraturan perundang-undangan yang saya ajukan sampai sekarang 8 bulan mentok. Ini Mensesneg ini yang saya kritik. Tulis wartawan, tulis," kata Pigai saat menyampaikan sambutan dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Pigai, regulasi yang belum diproses itu mencakup rancangan Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Keppres), hingga revisi Undang-Undang HAM.
Ia menilai revisi UU HAM penting karena aturan tersebut akan menjadi payung bagi arah kebijakan pembangunan politik HAM di Indonesia.
"Kami harus rombak undang-undang hak asasi manusia yang menjadi induk yang memayungi, melandasi kebijakan pembangunan politik Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Itu yang pertama," jelas Pigai.
Mandeknya regulasi tersebut, kata Pigai, turut menghambat sejumlah program yang ingin dijalankan Kementerian HAM.
Salah satunya adalah rencana penerapan Perpres tentang Bisnis dan HAM. Regulasi itu diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan penilaian terhadap aspek HAM di sektor industri.
"Karena saya mau lakukan penilaian dunia industri tidak bisa, penilaian hak asasi manusia. Karena aturan tentang Perpres, draft Perpres Bisnis HAM dan HAM itu mandek di Sekretariat Negara," ujarnya.
Sertifikasi HAM Ikut Tertahan
Selain regulasi Bisnis dan HAM, Pigai mengatakan Kementerian HAM sedang menyiapkan skema sertifikasi HAM.
Salah satu rencananya, sertifikat HAM menjadi salah satu persyaratan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang hendak naik jabatan dari eselon II ke eselon I.
"Jadi syarat untuk naik dari eselon 2 ke eselon 1 salah satunya adalah pernah atau memiliki sertifikat HAM," kata Pigai.
Sertifikasi HAM juga direncanakan menyasar pemegang jabatan komando di lingkungan TNI dan Polri.
Pigai menyebut sertifikasi tersebut nantinya dapat diintegrasikan dengan pendidikan dan pelatihan bagi personel yang akan menduduki jabatan komando.
"Sehingga mereka kan itu Sespim menjadi syarat mutlak untuk jadi komando. Maka sekaligus pendidikan HAM juga dilatih di situ," kata Pigai.
Namun, berbagai rencana tersebut membutuhkan dasar hukum. Pigai mengatakan pelaksanaannya ikut tertahan karena rancangan regulasi yang menjadi landasannya belum diproses di Sekretariat Negara.