- Kementerian ATR/BPN pada 18 September 2026 secara resmi membantah isu pengunduran diri Menteri Nusron Wahid.
- KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk dua pejabat ATR/BPN, setelah melakukan OTT kasus korupsi di Bogor pada 14 September 2026.
- Penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 untuk mencari alat bukti.
Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mundur dari jabatannya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan, Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran dirinya dari jabatan Menteri ATR/BPN.
"Pak Menteri tidak ada pernyataan hal tersebut. Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan," kata Uunk dalam pernyataannya, Jumat (18/9/2026).
Kementerian ATR/BPN juga memastikan aktivitas pelayanan pertanahan tetap menjadi fokus kementerian di tengah kabar yang beredar tersebut.
Kabar mengenai Nusron mundur muncul ketika Kementerian ATR/BPN tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk dua pejabat ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Empat tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry, disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK kemudian menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Namun, ruang kerja Nusron tidak termasuk yang digeledah. Penyidik memeriksa tiga ruang kerja direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait. KPK menyebut penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti perkara.
Di tengah proses hukum tersebut, Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses yang dilakukan KPK dan memastikan kementeriannya akan membantu proses penyidikan. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan juga menyebut kementerian tetap fokus menjaga pelayanan pertanahan sekaligus melakukan pembenahan internal.