- GKSR meminta pembuat undang-undang cermat menindaklanjuti putusan MK terkait ambang batas parlemen.
- GKSR menilai kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen akan meningkatkan disproporsionalitas hasil pemilu dan membuang banyak suara sah rakyat.
- GKSR mengusulkan tiga opsi solusi, yaitu penghapusan aturan, penerapan ambang batas berbasis daerah pemilihan, atau penurunan ambang batas nasional menjadi 1 persen.
Suara.com - Gabungan partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta pembentuk undang-undang untuk cermat dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau PT).
GKSR menilai wacana menaikkan angka PT menjadi 5 persen justru bertentangan dengan semangat putusan MK.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyoroti bahwa besaran PT sebesar 4 persen pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 secara faktual telah memicu disproporsionalitas hasil pemilu serta membuang belasan juta suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
"Berdasarkan data hasil pemilu itulah MK kemudian menyatakan bahwa besaran PT sebesar 4 persen harus diubah. Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," tegas GKSR dalam siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
"Ini artinya, angka PT sebesar 5 persen sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
Mereka menilai perintah MK untuk mengubah norma dan besaran PT dapat dimaknai dengan beberapa opsi solutif agar prinsip proporsionalitas tetap terjaga dan partisipasi bermakna terpenuhi.
Tiga Opsi Usulan GKSR
1. Penghapusan Aturan PT
Pembentuk undang-undang meniadakan norma ambang batas parlemen dalam revisi undang-undang mendatang.
2. PT Berbasis Daerah Pemilihan (Dapil)
Perhitungan PT diubah dari skala nasional menjadi berdasarkan perolehan suara sah di tiap dapil. Aturan ini dinilai lebih adil karena keterpilihan wakil rakyat tidak dihambat oleh perolehan suara di dapil lain. Untuk opsi ini, GKSR menilai angka 3,5 persen di tingkat dapil sebagai angka yang cukup moderat.
3. Penurunan PT Nasional Menjadi 1 Persen
Jika PT nasional tetap diterapkan, angkanya harus diturunkan secara signifikan menjadi 1 persen. Usulan ini didasarkan pada perhitungan ilmiah effective threshold menggunakan formula matematis Rein Taagepera.
"Seandainya besaran PT diturunkan pada level 2,5 persen seperti Pemilu 2009, hal itu tetap saja akan menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK. Sebab, hasil Pemilu 2009 secara faktual tetap menghasilkan disproporsionalitas yang tinggi dengan jumlah suara terbuang yang bahkan lebih banyak dari Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Artinya, angka PT harus lebih kecil dari 2,5 persen. Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen," terang pernyataannya.
GKSR berencana untuk segera menyerahkan naskah usulan revisi UU Pemilu ini secara resmi kepada DPR dan pemerintah, dengan harapan pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan masukan partai politik non-parlemen sesuai dengan amanat MK.