- KPK menggeledah tiga ruang kerja dirjen di Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.
- Penggeledahan tersebut merupakan bagian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menggeledah ruang kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penggeledahan di kantor kementerian tersebut, Kamis (17/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan kali ini masih difokuskan pada tiga ruang kerja direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
“Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen (direktur jenderal) dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Tiga ruang dirjen yang digeledah yakni ruang kerja Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Budi menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian awal dari proses penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, KPK masih akan melihat kebutuhan penyidikan sebelum menentukan langkah penggeledahan berikutnya.
“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.