Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

Jum'at, 18 September 2026 | 15:26 WIB
Anggota tim kuasa hukum Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah kiri) dan Massagus Farizi (tengah kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Tim hukum Febrie Adriansyah membantah kepemilikan 38 aset senilai Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung.
  • Kuasa hukum mendesak penyidik membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana tanpa menggunakan metode cocoklogi atau asumsi semata.
  • Tanah dan bangunan di Parongpong dibeli pada 2013, sedangkan dugaan TPPU baru dimulai tahun 2018.

“Jauh sebelum ada tindak pidana ini,” katanya.

Tim hukum kemudian mengirimkan surat kepada penyidik pada Selasa (15/9/2026) untuk meminta penyitaan tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali.

Farizi mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa akta notaris yang menunjukkan waktu pembelian aset.

“Jadi kami sampaikanlah bahwa tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013,” ujarnya.

Meski demikian, Farizi mengatakan aset tersebut hingga kini masih berstatus disita.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com