- Sidang korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap nama jemaah haji titipan eks stafsus menteri.
- Kesaksian Rizky Fisa Abadi menyebut sebagian nama jemaah tambahan merupakan titipan dari Gus Alex.
- KPK menduga kasus kuota haji 2023-2024 ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, empat orang telah berstatus sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji khusus pada 2023 dan 2024.
Jaksa sebelumnya membeberkan dugaan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut berasal dari tiga sumber, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,9 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa juga membeberkan aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut sebesar USD271.500 dan Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.
Sementara Rizky disebut menerima USD475.000 dan Rp50 juta. Sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran uang dengan nilai yang bervariasi.
Selain kepada individu, aliran uang juga disebut mengalir kepada 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai sekitar Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500.