Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi

Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB
Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Gabriel Lele menyatakan monopoli kewenangan pengelolaan tanah di BPN memicu celah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
  • Transaksi pertanahan bernilai ekonomi tinggi melibatkan persekongkolan antara birokrasi, politisi, serta pengusaha demi keuntungan finansial.
  • Penyelesaian masalah korupsi pertanahan memerlukan partisipasi publik, kolaborasi eksternal, dan penguatan sistem hukum yang ketat.

Suara.com - Dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menguak persoalan mendasar berupa monopoli kewenangan pengelolaan tanah.

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM), Gabriel Lele, menilai pemusatan otoritas pertanahan pada satu institusi tanpa mekanisme pengawasan yang seimbang secara nyata menciptakan celah penyalahgunaan kekuasaan.

"Di mana ada monopoli otoritas, di situ terdapat potensi untuk penyalahgunaan. Administrasi pertanahan itu hanya bisa diselenggarakan oleh BPN. Nah, lalu pada saat yang bersamaan orang-orang BPN ini diberi diskresi, keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan otoritasnya," kata Gabriel, Jumat (18/9/2026).

Disampaikan Gabriel, tumpukan monopoli administrasi yang dipadukan dengan luasnya diskresi pejabat BPN rentan dimanfaatkan untuk menimbang untung rugi pribadi.

Pola ini pada akhirnya mengarahkan fungsi birokrasi publik pada praktik koruptif.

"Ini kan terjadi penumpukan atau monopoli kewenangan administrasi pertanahan pada satu institusi tanpa pengawasan, tanpa semacam check and balance yang memadai dan hasilnya adalah lagi-lagi penyalahgunaan kewenangan atau korupsi," ucapnya.

Menurut dia, tingkat kerawanan monopoli pertanahan ini kian berlipat mengingat tanah merupakan komoditas bernilai ekonomi fantastis. Transaksi pengurusan tanah skala besar, khususnya yang melibatkan entitas bisnis di kawasan perkotaan, menyedot dana hingga miliaran rupiah yang menjadi godaan besar bagi pemegang otoritas tunggal.

"Kalau ngurus tanah itu kan bisnis besar. Apalagi itu melibatkan perusahaan. Itu mesti mainnya kan miliaran. Jadi, ini uang besar yang beredar yang ketika ada satu institusi memegang monopoli, dia lagi-lagi punya godaan yang sangat kuat untuk menggunakan atau menyalahgunakan kewenangannya," tuturnya.

Petugas menunjukan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus korupsi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Monopoli yang melingkupi nilai ekonomi tinggi tersebut, kata Gabriel, memicu persekongkolan antara birokrasi, politisi, dan pihak swasta.

Pengusaha memanfaatkan uang untuk mempercepat proses birokrasi, lalu birokrasi menggunakan diskresi kewenangannya, sementara politisi berburu modal.

"Pengusaha ingin proses yang boleh jadi selama ini lama dan bermasalah itu dibereskan dan alat untuk membereskannya adalah duit," ucapnya.

"Kemudian birokrasi juga butuh mainan, karena dialah yang memiliki diskresi untuk menyelenggarakan urusan pertanahan di lapangan. Sementara politisi juga butuh modal," tambahnya.

Interaksi ketiga aktor utama tersebut menempatkan administrasi pertanahan sekadar sebagai arena transaksi kepentingan publik demi keuntungan finansial semata.

"Administrasi pertanahan itu menjadi area yang mempertemukan beragam aktor dengan beragam kepentingan tetapi lalu disatukan oleh instrumen yang namanya uang," ujarnya.

Guna memutus praktik monopoli koruptif ini, ia menegaskan pengawasan tidak boleh hanya diserahkan pada mekanisme internal pemerintah. Perlindungan dan kepastian tindak lanjut atas aduan masyarakat harus dijamin untuk mendorong partisipasi publik yang nyata.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com