- KPK menggeledah rumah tersangka Dirjen PPTR Lampri di Bekasi pada Jumat, 18 September 2026, terkait kasus suap HGB ATR/BPN.
- KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan ATR/BPN.
- Delapan tersangka tersebut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak lagi usai menyelesaikan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri yang berstatus sebagai tersangka.
Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah Lampri. Sebab, penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.