Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB
Personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]
BACA 10 DETIK
  • Menkum Supratman Andi Agtas akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperberat sanksi pelaku karhutla.
  • Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengkajian agar pelaku karhutla  digolongkan sebagai tindak terorisme ekologi.
  • Kementerian Hukum meninjau dan mereformasi ratusan ribu regulasi serta menyederhanakan peraturan internal untuk mendukung kebijakan tersebut.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperberat sanksi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk melalui reformasi regulasi.

"Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi," kata Supratman di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Supratman mengatakan Kementerian Hukum saat ini meninjau dan memantau seluruh regulasi di Indonesia, termasuk kemungkinan menyusun undang-undang baru sesuai arahan Presiden.

Arahan terkait penanganan karhutla menjadi salah satu bagian yang akan ditindaklanjuti melalui proses reformasi regulasi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan deregulasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Supratman menyebut sekitar 400 ribu regulasi menjadi objek peninjauan.

"Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum," ujarnya.

Supratman menyebut Kementerian Hukum saat ini memiliki 275 Peraturan Menteri Hukum. Jumlah tersebut akan disederhanakan hingga diproyeksikan hanya tersisa sekitar 25 peraturan.

Kementerian Hukum, kata Supratman, memiliki portofolio dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga arahan Presiden mengenai reformasi regulasi akan ditindaklanjuti.

Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara hybrid membahas penanganan bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Terorisme Ekologi

Sebelumnya, Prabowo meminta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat. Bahkan, dia meminta pemerintah mengkaji kemungkinan menggolongkan pembakaran hutan sebagai "terorisme ekologi".

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum mendalami aturan mengenai sanksi bagi pelaku karhutla.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Prabowo juga meminta pemerintah daerah mencabut aturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Prabowo.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com