Terdiri dari 15 Pasal, RUU Pengaturan Reforma Agraria Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

Senin, 21 September 2026 | 13:54 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tingkat II atau berikutnya, yakni untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria pada Senin, 21 September 2026, di Jakarta.
  • RUU tersebut memuat 14 bab serta 53 pasal yang bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria di Indonesia.
  • Draf regulasi itu akan segera dilanjutkan ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tingkat II atau berikutnya, yakni untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) usai seluruh anggota Baleg DPR RI dan fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya.

"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

Ia menegaskan, bahwa DPR dan pemerintah berada pada pandangan yang sama mengenai pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.

Secara substansi, RUU ini mengatur penyelenggaraan reforma agraria berbasis hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah.

Ilustrasi reforma agraria di PPU, IKN. [Ist]

Prioritas pemanfaatannya ditujukan kepada kelompok subjek reforma agraria, seperti petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin, baik dari lahan konflik maupun non-konflik.

Selain itu, RUU ini mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik.

Keberadaan lembaga ini juga didukung oleh dewan pengawas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Mekanisme penyelesaian konflik agraria dirancang agar mengutamakan musyawarah, pemulihan hak masyarakat, kepastian hukum, serta pemulihan hubungan sosial.

"Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria," kata Iman.RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Baleg, Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com