Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

Senin, 21 September 2026 | 22:17 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) meminta pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, segera dihentikan. (Ist)
BACA 10 DETIK
  • PT Temasra Jaya melaporkan dua perwira tinggi TNI ke Puspom Mabes TNI pada 21 September 2026.
  • Laporan tersebut dibuat atas dugaan penyerobotan lahan serta perusakan bangunan cagar budaya di Menteng, Jakarta Pusat.
  • Pelapor mendesak Danpuspom TNI segera memeriksa para terlapor karena perusahaan telah memiliki hak sah secara hukum.

Suara.com - Dua perwira tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) resmi dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI pada Senin (21/9/2026).

Laporan ini terkait dengan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan bangunan yang diduga cagar budaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Pihak pelapor adalah PT Temasra Jaya, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng tersebut.

Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, mendatangi langsung Markas Puspom Mabes TNI di Jakarta untuk menyerahkan berkas laporan.

Menurut Petrus, Laporan itu resmi terdaftar dengan Nomor: 065/PST-ASS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.

Petrus menyatakan bahwa seluruh berkas dokumen laporan hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut telah dinyatakan lengkap.

Dia menyatakan, laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Puspom Mabes TNI atas nama Dadan P.

Dalam berkas laporan itu, pihak pelapor mencantumkan tiga nama oknum anggota TNI-AD sebagai terlapor.

Terlapor I adalah Brigjen TNI Irsyad Hamdie Bey Anwar, selaku Inspektur Babinkum dan HAM TNI yang juga menjabat Ketua Tim Penertiban dan Penelusuran Aset TNI.

Kemudian, terlapor II adalah Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan, selaku Komandan Denma Mabes TNI.

Sementara Terlapor III Sdr. Sugeng dkk (Anggota TNI-AD dari Mabes TNI) yang diduga menduduki lokasi sejak 27 November 2025.

Kepada awak media di lokasi objek sengketa, Petrus Selestinus menegaskan bahwa pihaknya mendesak Danpuspom TNI untuk segera memeriksa para terlapor guna mengusut tuntas peristiwa penyerobotan dan pengrusakan yang terjadi sejak akhir tahun lalu.

"Satu jam yang lalu, kami atas nama PT Temasra Jaya sebagai pemilik atas tanah dan bangunan ini, telah membuat laporan resmi ke Danpuspom TNI di Cilangkap atas dugaan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan pagar, pengrusakan gembok, dan juga pengrusakan bangunan cagar budaya," ujar Petrus kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Petrus menambahkan bahwa peristiwa pada 27 November 2025 lalu merupakan puncak dari upaya sepihak pengambilalihan tanah.

"Upaya mempertahankan tanah dan bangunan ini tidak sekadar persoalan pemilikan PT Temasra Jaya, tetapi PT Temasra Jaya memiliki tanggung jawab untuk menjaga apa yang disebut cagar budaya karena dilindungi oleh negara, tidak boleh dibongkar, diubah bentuknya, atau didirikan bangunan baru. Setelah menanti hampir satu tahun tidak ada itikad baik dari Mabes TNI, maka hari ini kita ambil langkah tegas melaporkan peristiwa ini ke Danpuspom TNI," lanjutnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com