Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim?

Selasa, 22 September 2026 | 16:09 WIB
Ilustrasi seleksi dan penetapan Dirut PT MMP Kaltim. [ChatGPT/Denada S Putri/Suara.com]

Suara.com - Proses seleksi dan penetapan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan batas usia calon anggota direksi dalam proses seleksi BUMD Kaltim 2025.

Muhammad Iqbal diketahui ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim berdasarkan Pengumuman Nomor 500/19681/EK yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada 11 September 2025.

Penetapan itu menjadi bagian dari hasil seleksi Direktur Utama BUMD Kaltim 2025. Selain Muhammad Iqbal, Pemprov Kaltim saat itu juga menetapkan tiga nama lainnya sebagai direktur utama BUMD, yakni Siti Hamnah Ahsan, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim, dan Widyasmoro Eko Prawito.

Sorotan mengenai batas usia calon direksi muncul karena dalam Pengumuman Nomor 500/904/EKO-II tentang Seleksi Calon Direksi BUMD Kalimantan Timur Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Juni 2025, salah satu persyaratan calon disebutkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Ketentuan itu disebut menjadi salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi seluruh peserta seleksi.

Dugaan Usia Jadi Persoalan

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, terdapat dugaan bahwa Muhammad Iqbal telah berusia lebih dari 55 tahun ketika mendaftarkan diri sebagai calon Direktur Utama PT MMP Kaltim.

Namun, informasi mengenai usia itu belum dapat diverifikasi secara independen berdasarkan dokumen administrasi pendaftaran yang tersedia untuk publik.

“Persoalannya adalah apabila pada saat mendaftar yang bersangkutan memang telah berusia lebih dari 55 tahun, sementara dalam pengumuman seleksi batas maksimal calon direksi adalah 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali,” ucap sumber anonim yang mengirimkan pesan itu melalui aplikasi pesan instan, Selasa, 22 September 2026.

Sumber itu mempertanyakan proses verifikasi administrasi yang dilakukan panitia seleksi sebelum para peserta melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Sejumlah pertanyaan pun diajukan, antara lain apakah verifikasi usia seluruh peserta telah dilakukan secara cermat dan apakah Muhammad Iqbal saat mendaftar pertama kali masih memenuhi batas usia maksimal yang ditetapkan.

Selain itu, dipertanyakan pula dasar yang memungkinkan seorang peserta tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan administratif.

Pemprov Kaltim Sebelumnya Nyatakan Seleksi Berlangsung Bertahap

Berdasarkan keterangan resmi Pemprov Kaltim, proses seleksi Direktur Utama BUMD 2025 dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara akhir bersama Gubernur Kaltim selaku pemegang saham.

Muhammad Iqbal kemudian ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim melalui pengumuman tertanggal 11 September 2025.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com