Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy

Selasa, 22 September 2026 | 16:20 WIB
KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). (Ist)
BACA 10 DETIK
  • KPK menyita mobil Toyota Innova Zenix dari anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada 22 September 2026.
  • Penyitaan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong.
  • Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kadis PUPR Bengkulu.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Penyitaan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, dari Saudari VLA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Budi menjelaskan mobil tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) atas nama adik Vinna, Dian Andini Anggraheni (DAA).

“Mobil tersebut diduga pemberian dari Sdr. EBS, yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh Saudari DAA, yang merupakan adik Saudari VLA,” ujar Budi.

Dengan begitu, ada tiga mobil yang disita KPK dari Vinna Ledy yang diduga merupakan pemberian dari Eno Bowo, yaitu Mitsubishi Pajero Sport, Mercedes Benz dan Innova Zenix.

Selain itu, lembaga antirasuah juga masih mendalami dugaan pemberian mobil Toyota Fortuner dari Eno Bowo yang diduga atas nama Dian.

Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.

Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com