- Penduduk yang pindah domisili KTP wajib mengurus mutasi SIM antar daerah melalui Satpas asal dan tujuan.
- Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP baru, SIM asli, serta surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi.
- Biaya pengurusan mutasi mencakup tarif penerbitan SIM serta biaya tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan berlaku.
Suara.com - Perpindahan domisili ke daerah lain tidak hanya mengharuskan seseorang memperbarui alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi juga memperhatikan dokumen administrasi kendaraan, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi pemilik SIM yang alamat tempat tinggalnya berubah, mutasi SIM dapat menjadi langkah yang perlu dilakukan agar data identitas pada dokumen tersebut sesuai dengan domisili terbaru.
Proses mutasi SIM antar daerah melibatkan Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di daerah asal dan daerah tujuan sehingga pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengurusnya.
Selain memahami tahapan pengurusan, calon pemohon juga sebaiknya mengetahui persyaratan dan biaya yang perlu disiapkan agar proses perubahan alamat SIM dapat berjalan lebih lancar.
Syarat Mutasi SIM Antar Daerah jika Pindah Domisili KTP
Mutasi SIM merupakan proses pemindahan administrasi penerbitan SIM dari Satpas daerah asal ke Satpas di daerah tujuan karena perubahan alamat atau domisili pemiliknya.
Dalam proses ini, pemohon perlu mengurus berkas dari Satpas tempat SIM lama diterbitkan sebelum mendaftarkannya ke Satpas sesuai domisili baru.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi SIM antar daerah, yaitu:
- Fotokopi KTP baru. Dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas sekaligus menunjukkan alamat domisili terbaru pemohon.
- SIM asli. Pemohon perlu membawa SIM yang masih dimiliki sebagai dokumen utama dalam proses pemindahan administrasi.
- Surat keterangan tes kesehatan jasmani. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan pemeriksaan kondisi kesehatan pemohon.
- Surat keterangan lulus tes psikologi. Hasil pemeriksaan psikologi perlu disertakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pengurusan SIM.
Setelah dokumen tersedia, pemohon dapat memulai proses dengan mendatangi Satpas tempat SIM lama diterbitkan untuk mengambil berkas mutasi.
Berkas tersebut kemudian didaftarkan ke Satpas di daerah tujuan dengan melampirkan seluruh persyaratan yang telah disiapkan.
Pemohon sebaiknya memastikan kembali kelengkapan dokumen sebelum mendatangi kantor pelayanan agar tidak perlu mengulang proses akibat persyaratan yang belum terpenuhi.
Biaya Mutasi SIM Antar Daerah jika Pindah Domisili KTP
Biaya mutasi SIM atau perubahan alamat mengikuti mekanisme dan tarif penerbitan SIM yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tarif penerbitan SIM yang tercantum dalam bahan acuan, biaya yang perlu disiapkan meliputi:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM C, C1, dan C2: Rp75.000.
Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu memperhitungkan pengeluaran untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi.
Berikut perkiraan biaya kedua pemeriksaan tersebut:
- Tes psikologi: sekitar Rp60.000 hingga Rp100.000 apabila dilakukan secara langsung di Satpas atau lokasi layanan SIM, bergantung pada kebijakan daerah maupun unit pelayanan.
- Tes kesehatan jasmani: sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 melalui layanan E-Rikkes atau pemeriksaan langsung di klinik maupun fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Jika seluruh komponen biaya tersebut dijumlahkan, perkiraan dana yang perlu disiapkan untuk pemegang SIM A berkisar Rp165.000 hingga Rp230.000.
Sementara itu, pemegang SIM C, C1, atau C2 perlu menyiapkan dana sekitar Rp160.000 hingga Rp225.000 berdasarkan rincian tarif dan biaya pemeriksaan dalam bahan acuan.
Perlu diperhatikan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dapat berbeda sesuai lokasi serta penyedia layanan, sehingga pemohon sebaiknya mengonfirmasi tarif terbaru kepada Satpas tujuan sebelum mengurus mutasi.