- Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok terhadap Presiden dan sejumlah pejabat di PN Pontianak pada 17 September 2026.
- Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh dampak karhutla dan kabut asap selama lebih dari 45 hari yang dinilai diabaikan oleh pemerintah.
- Penggugat meminta penetapan bencana nasional, penanganan darurat, penegakan hukum transparan, serta mitigasi komprehensif dengan sidang perdana pada 7 Oktober 2026.
Suara.com - Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat menggugat Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat.
Gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pontianak dan tercatat dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk.
Kuasa hukum Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut diajukan atas mandat sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perwakilan warga yang terdampak karhutla serta kabut asap.
"Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum," kata Glorio dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (17/9/2026).
Dalam gugatan tersebut, terdapat 10 pihak yang menjadi tergugat. Mereka yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat dan Kapolda Kalbar.
Selain itu, terdapat 14 pihak yang ditarik sebagai turut tergugat. Di antaranya Menteri ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar serta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat.
Menurut Tim Hukum Nafas Kalbar, gugatan tersebut dilatarbelakangi dampak karhutla dan kabut asap terhadap masyarakat.
Mereka menyoroti gangguan terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi udara dan sungai hingga aktivitas masyarakat yang disebut berlangsung selama lebih dari 45 hari.
Tim Hukum Nafas Kalbar juga mengajukan permohonan provisi atau permintaan tindakan sementara kepada majelis hakim sebelum perkara masuk ke pokok pembuktian.
Salah satu permintaan utamanya yakni agar pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.
Penggugat juga meminta pemerintah pusat mencairkan dan mengalokasikan anggaran darurat kepada Pemerintah Provinsi Kalbar serta pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak.
Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan penanganan kesehatan, pemadaman kebakaran lahan gambut, operasi modifikasi cuaca serta menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak.
Dalam pokok gugatannya, Tim Hukum Nafas Kalbar juga meminta penanggulangan bencana dan penanganan korban dilakukan secara cepat.
Mereka meminta penegakan hukum serta audit lingkungan dilakukan secara transparan terhadap pihak yang disebut menjadi penyebab kebakaran.
Penggugat turut meminta pemulihan terhadap dampak sosial, ekonomi dan kesehatan akibat kabut asap serta penyusunan mitigasi bencana secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Glorio menyebut kondisi karhutla dan kabut asap di Kalbar seharusnya sudah dapat diantisipasi karena kekeringan telah diprediksi sebelumnya.
"Kami penggugat ini adalah korban dari asap akibat karhutla yang berlangsung. Pemerintah kami nilai abai dan minim tindakan, sehingga kami menempuh jalur class action," ujarnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan diproses di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.