- Tim kuasa hukum melaporkan PT Didi Max Berjangka ke Bappebti atas dugaan manipulasi transaksi yang merugikan nasabah.
- Nasabah bernama Zakiah Nur Barokah mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp23 miliar akibat anomali eksekusi harga pada platform.
- Kuasa hukum mendesak Bappebti melakukan audit forensik sistem pialang serta memberikan sanksi administratif jika terbukti melanggar.
Suara.com - PT Didi Max Berjangka atau Didimax dilaporkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait dugaan kejanggalan sistem transaksi yang disebut merugikan nasabah hingga USD 1.645.600 atau sekitar Rp23 miliar.
Laporan tersebut diajukan tim kuasa hukum nasabah melalui Andara Gautama Lawfirm.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ulil Aedi menyampaikan laporan itu dalam keterangan kepada awak media di Gedung Arva, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus tersebut dilaporkan dialami seorang nasabah bernama Zakiah Nur Barokah.
Menurut kuasa hukumnya, persoalan bermula ketika Zakiah membuka akun dan menyetorkan modal awal sekitar Rp1,68 miliar pada awal September 2026.
Ahmad Ulil Aedi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak wajar, mulai dari proses registrasi hingga pelaksanaan transaksi melalui platform trading yang digunakan nasabah.
"Klien kami diduga menjadi korban perbuatan tidak wajar pada sistem pialang. Ini bukan sekadar risiko kerugian akibat dinamika pasar biasa, melainkan ada indikasi kuat manipulasi harga eksekusi di platform yang sangat merugikan nasabah," ujar Ulil.
Dugaan Anomali Eksekusi Harga
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, salah satu kejadian yang dipersoalkan terjadi pada 2 September 2026.
Saat itu, nasabah disebut melakukan tiga transaksi posisi jual atau sell instrumen emas XAUUSD.
Masing-masing transaksi dilakukan sebanyak delapan lot di area harga 4.370 melalui platform MetaTrader 5.
Namun, menurut catatan yang disampaikan kuasa hukum, hanya satu transaksi yang tercatat berada di kisaran harga pasar 4.370. Dua transaksi lainnya disebut tereksekusi di kisaran 4.340.
Perbedaan sekitar 30 poin tersebut dinilai menimbulkan slippage yang signifikan.
Kuasa hukum menyebut kondisi itu kemudian membuat beban kerugian mengambang pada akun nasabah melonjak hingga sekitar USD50.000.
Kejanggalan lain disebut terjadi ketika nasabah menutup seluruh posisi perdagangan.