- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai regulasi super prioritas di Kompleks Parlemen.
- Komisi III DPR RI memaksimalkan masa reses mendatang guna menyerap berbagai masukan publik terkait RUU tersebut.
- Komisi III DPR RI memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berkomitmen untuk berupaya secara all out dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas.
Komisi III DPR RI saat ini terus mengundang sejumlah pihak untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset. Dia bahkan menyampaikan pihaknya akan tetap menggelar rapat-rapat tersebut pada masa reses yang akan datang.
"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut dia, kinerja Komisi III DPR RI tidak bisa disamaratakan dengan kinerja periode-periode sebelumnya. Habiburokhman mengatakan 65 persen anggota Komisi III DPR RI pada periode ini merupakan anggota baru dan struktur pimpinannya juga berubah.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas di DPR RI meski sudah diusulkan sejak 2008. Pada tahun tersebut, para anggota Komisi III DPR RI yang menjabat pada periode ini pun belum duduk di Senayan.
Maka dari itu, Habiburokhman menyampaikan Komisi III DPR RI pada periode 2024-2029 memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat. Menurut dia, KUHAP didahulukan karena sudah diusulkan sejak awal era Reformasi.
"Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," ucap Habiburokhman.
Dengan selesainya KUHAP, Habiburokhman menyatakan pihaknya pun langsung memproses RUU Perampasan Aset. Untuk itu, dia pun hanya bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya yang berkaitan dengan periode saat ini saja.
"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," ucapnya.