IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB
Indonesia Millennials Center (IMC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Indonesia Millennials Center menyampaikan pandangannya mengenai RUU Perampasan Aset dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada 23 September 2026.
  • Direktur Eksekutif IMC menyatakan bahwa aturan peningkatan kekayaan tidak sah atau illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil.
  • IMC mengingatkan agar nilai aset yang dirampas harus proporsional dengan hasil tindak pidana serta tidak melampaui kerugian yang telah terbukti.

Suara.com - Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti wacana pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. IMC menilai pengaturan mengenai illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang jelas.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

IMC pada prinsipnya menyatakan mendukung upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, Yeriko mengingatkan RUU tersebut tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam merampas aset warga negara.

Menurutnya, sistem hukum yang dibangun harus mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola hingga memulihkan aset secara efektif dan rasional.

Dalam konteks itu, salah satu isu yang menjadi perhatian IMC adalah pengaturan illicit enrichment.

“Yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment. Ini menarik. Ini sangat menarik, karena memang di negara-negara Amerika juga membahas ini sebenarnya,” kata Yeriko.

Yeriko mengatakan penerapan illicit enrichment di sejumlah negara juga menghadapi perdebatan dari sisi hukum, hak asasi manusia hingga prinsip praduga tidak bersalah.

“Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara-negara. Portugal, misalnya, telah menyatakan bahwa aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak asasi manusia, dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah negara menempatkan perampasan aset sebagai instrumen pelengkap terhadap ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Di Indonesia, kata Yeriko, instrumen untuk melihat kekayaan penyelenggara negara juga telah tersedia melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

“Pada saat ini telah ada aturan mengenai kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dan pengelolaannya oleh KPK,” lanjutnya.

Menurut Yeriko, pelanggaran terkait LHKPN memang tidak secara langsung berujung pada sanksi pidana, tetapi data kekayaan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam proses penegakan hukum.

“Pelanggaran terhadap LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif. Namun, menjadi salah satu jalan penting bagi penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Illicit Enrichment Lebih Tepat di Hukum Pidana Materiil

IMC juga menyoroti sejumlah tantangan apabila konsep illicit enrichment diterapkan dalam konteks Indonesia. Salah satunya adalah kemampuan administrasi negara dalam mendata kekayaan masyarakat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com