Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB
M Subchi Azal Tsani saat tiba di PN Surabaya untuk menjalani persidangan. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
BACA 10 DETIK
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti pembebasan bersyarat pelaku kekerasan seksual Bechi.
  • Kemen PPPA menegaskan pembebasan tersebut tidak boleh mengabaikan trauma jangka panjang serta rasa aman para korban.
  • Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.

Suara.com - Pembebasan bersyarat terhadap Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, dapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan perlindungan terhadap para korban harus menjadi fokus utama dari keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

"Kemen PPPA secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Kita harus berdiri bersama korban,” kata Arifah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Arifah juga menekankan kalau pemberian hak-hak pemasyarakatan tidak boleh meremehkan penderitaan panjang yang dialami oleh korban.

Sebab, ia menegaskan kalau proses pemulihan akibat kejahatan seksual bukanlah hal yang singkat.

“Bagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban,” tegasnya.

Arifah menyampaikan kalau pihaknya memahami bahwa Pembebasan Bersyarat menjadi bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Kendati begitu, ia menekankan kalau status tersebut bukanlah bebas murni. Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi.

Sehingga apabila pelaku melakukan pelanggaran semasa masa bebas bersyarat, maka status tersebut dapat dicabut dan dikembalikan ke dalam Lapas.

Keluarga M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Meskipun hak administratif narapidana diatur dalam undang-undang pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Arifah mengingatkan dampak traumatik dan sosial korban tindak pidana kekerasan seksual luar biasa, sehingga penanganannya tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.

Sebelumnya, Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman yang diterima anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.

Bechi dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com