Sekolah Gratis Hanya untuk SPP? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Soal Seragam dan Ekskul

Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan aturan pembiayaan pendidikan gratis di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.
  • Pemerintah menanggung buku dan ekstrakurikuler resmi lewat dana BOS, sementara seragam sekolah ditanggung mandiri.
  • Prabowo memberikan Program Indonesia Pintar untuk siswa TK mulai 2027 guna mendukung wajib belajar 13 tahun.

Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjawab tentang sejauh mana biaya pendidikan gratis yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto dari jenjang sekolah sampai perguruan tinggi negeri.

Secara khusus, Abdul Mu’ti memberikan penjelasan, apakah pendidikan gratis tersebut hanya menanggung SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) atau turut menanggung biaya lain, semisal buku dan seragam sekolah, sampai ekstrakurikuler siswa.

Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan pengadaan buku gratis bagi siswa dalam dua bentuk.

Pertama buku yang dikirimkan ke sekolah-sekolah alam bentuk cetak. Kedua buku yang bisa diunduh secara gratis melalui Rumah Pendidikan.

“Dan ada guru juga yang disediakan oleh Pusat Perbukuan maupun oleh Badan Bahasa yang dia bisa scan dari berbagai fasilitas yang ada. Jadi sebenarnya kebutuhan itu bisa. Dan dana BOS yang tadi saya sampaikan itu boleh untuk beli buku. Sepuluh persen dana BOS boleh untuk beli buku,” kata Mu’ti usai rapat terbatas mengenai pendidikan gratis di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Mengenai seragam sekolah apakah akan turut digratiskan, Mu’ti menegaskan hal itu menjadi tanggungan masing-masing.

“Ya kalau seragam sendiri dong. Kalau seragam sendiri,” kata Mu’ti.

Sementara untuk biaya ekstrakurikuler, Mu’ti menjelaskan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui dana BOS. Hanya ekstrakurikuler tertentu yang pembiayaannya dibebankan ke pemerintah lewat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

“Kalau ekskul yang, yang sifatnya itu resmi misalnya Pramuka apa bisa dari dana BOS, bisa dari dana BOS. Tapi kalau dia ingin mau menyanyi, mau jadi wartawan ya di luar itu kan gitu,” kata Mu’ti.

Negeri dan Swasta Dapat BOS

Mu’ti menyampaikan selama ini pemerintah telah menganggarkan biaya pendidikan gratis melalui dana BOS untuk semua murid baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Selain dana BOS, pemerintah juga menyiapkan pendanaan lain berupa uang tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan khusus untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Mu’ti menjelaskan saat ini PIP tidak hanya menyasar peserta didik di sekolah, melainkan juga peserta didik jenjang Taman Kanak-kanak (TK).

“Nah yang kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun,” kata Mu’ti. Nah itu yang menjadi komitmen beliau,” kata Mu’ti.

Mu’ti menjelaskan saat ini 23 persen dari total TK yang ada merupakan TK negeri. Mengenai jumlah detailnya berapa, Mu’ti belum menyampaikan. Ia sebatas menegaskan program wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang TK.

“Wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari Taman Kanak-kanak. Karena itu wajib belajar, maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah,” kata Mu’ti.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com